Ketahui! Jenis SIM di Indonesia, Mulai dari SIM A hingga G, ini Rinciannya

Ketahui! Jenis SIM di Indonesia, Mulai dari SIM A hingga G, ini Rinciannya

Ilustrasi SIM-Foto: net-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor di Indonesia menjadi salah satu persyaratan paling wajib dimiliki bagi setiap pengendara di jalan raya.

Jenis-jenis SIM diatur jelas dalam Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012.

Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

SIM merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang telah mengikuti dan lulus ujian mengemudi, sehingga memperbolehkan pemegangnya untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.

BACA JUGA:Wow! Perpanjang Kontrak Kerja, Karyawan Diajak Staycation, Menaker: Tidak Bisa Dianggap Enteng

BACA JUGA:Pengguna Kereta Api Wajib Baca! PT KAI Berlakukan Aturan Baru Gapeka 2023, Cek di Sini

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis SIM yang dapat diperoleh sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan pengendara. 

Berikut adalah jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia:

SIM A

SIM A adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan berat kendaraan di atas 3.500 kg seperti mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan golongan G yang lain. Untuk mendapatkan SIM A, calon pengemudi harus berusia minimal 21 tahun dan sudah memiliki SIM C.

BACA JUGA:Fantastis! Harta Kekayaan Pejabat di Sumsel, Wako Lubuklinggau Rp17,6 M, Kadis PU PR Lubuklinggau Rp56,85 M

BACA JUGA:CEK FAKTA: Video Kecelakaan Lalulintas di Pedang Musi Rawas, Polisi Berikan Penjelasan

SIM B

SIM B adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan berat kendaraan di bawah 3.500 kg seperti mobil pribadi, minibus, dan bus dengan jumlah penumpang maksimal 9 orang. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM B harus berusia minimal 17 tahun dan telah mengikuti ujian teori dan praktik.

SIM C

SIM C adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga seperti sepeda motor dan motor roda tiga. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM C harus berusia minimal 17 tahun dan telah mengikuti ujian teori dan praktik.

BACA JUGA:Ikuti Google Maps, Mobil Dokter dari Karawang Terjebak Lumpur di Muara Lakitan Musi Rawas

BACA JUGA:Dugaan Monopoli Bisnis di Lapas, Anak Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK

SIM D

SIM D adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan penumpang seperti taksi, angkutan kota, dan angkutan antar kota dalam provinsi. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM D harus berusia minimal 21 tahun dan telah memiliki SIM B.

SIM E

SIM E adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang seperti truk dan kendaraan berat lainnya. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM E harus berusia minimal 21 tahun dan telah memiliki SIM B.

BACA JUGA:Ida Dayak Batal ke Lubuklinggau, Benarkah? Ini Kata Wali Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Bertahap, Layanan Kantor Cabang dan ATM BSI Kembali Pulih

SIM F

SIM F adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus seperti bulldozer, grader, dan alat berat lainnya. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM F harus berusia minimal 21 tahun dan telah memiliki SIM A atau SIM B.

SIM G

SIM G adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan pribadi dan bukan untuk kegiatan usaha seperti mobil pribadi atau kendaraan serupa. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM G harus berusia minimal 17 tahun dan telah mengikuti ujian teori dan praktik.

BACA JUGA:Ayam Geprek Mas Andre Hadir di Tugumulyo, Catat Alamatnya

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Lantik Kades Mambang, Maha Putra: Siap Jalankan 9 Program Musi Rawas MANTAB

Catatan:

Itulah jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Pastikan Anda memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan Anda gunakan dan selalu patuhi aturan lalu lintas agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman.(disway.id)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: