Males Ngantri Memperpanjang SIM, Cukup di Rumah Pakai Aplikasi ini, Yuk Simak

Males Ngantri Memperpanjang SIM, Cukup di Rumah Pakai Aplikasi ini, Yuk Simak

Males Ngantri Memperpanjang SIM, Cukup di Rumah Pakai Aplikasi ini, Yuk Simak--https://www.digitalkorlantas.id/

LINGGAUPOS.CO.ID - Kini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya membutuhkan waktu yang sebentar berkat kemajuan teknologi dan kemajuan sistem online.

Seperti kita ketahui bersama, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang menyatakan bahwa pemegangnya memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.

Atau, kartu SIM adalah huruf yang menandakan orang yang namanya tertera di kartu SIM  berhak mengemudi.

Permintaan perpanjangan kartu SIM adalah wajib bagi siapa pun yang mempertimbangkan untuk memperbarui kartu SIM mereka.

BACA JUGA:Buruan Daftar CPNS dan PPPK 2023, Ada yang Baru Daftar 2 Orang, Daftar Auto Diterima

Selain itu, kartu SIM juga sering digunakan sebagai kartu identitas kedua setelah KTP (Kartu Tanda Penduduk), jika pemilik kartu SIM lupa membawa atau bahkan kehilangan KTP-nya.

Tentunya perpanjangan kartu SIM ini  harus diselesaikan dengan memenuhi semua ketentuan perpanjangan SIM.

Perpanjangan kartu SIM tergantung di mana pemegang  kartu SIM melakukan perpanjangan. 

Mengupgrade kartu SIM Anda menjadi lebih mudah. Saat ini, layanan perpanjangan kartu SIM masih tersedia di beberapa layanan.

BACA JUGA:Perpanjangan SIM Sekarang Lebih Mudah, Bisa Online, Cukup 20 Menit Sudah Miliki SIM Baru

Khususnya mulai SIM Satpas, SIM meteran dan SIM keliling. Namun dengan kemajuan teknologi digital, layanan perpanjangan kartu SIM kini jauh lebih cepat. 

Ya, Anda perlu menggunakan aplikasi digital  Polri untuk mengelola kartu SIM Anda secara online.

Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan seperti perpanjangan kartu SIM online yang hanya membutuhkan waktu 20 menit.

Dan bagi yang masih belum tahu? Anda dapat meminta anak atau saudara Anda untuk mendaftar terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: