Resmi Berlaku! Cek Syarat dan Biaya Bikin SIM C1, Hati-Hati Kena Denda Jika Melanggarnya
SIM.-Dokumen pribadi-
LINGGAUPOS.CO.ID – Akhirnya resmi berlaku, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) C1 bagi kendaraan sepeda motor dengan mesin 250 cc hingga dengan 500 cc, dan adapun syarat serta biaya untuk bikin SIM C1 ini.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 29 Mei 2024, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan syarat untuk memperoleh SIM C1 ini wajib punya SIM C terlebih dahulu.
Lebih lanjut disebutkan bahwa paling tidak, pemohon SIM C1 ini wajib memegang SIM C selama satu tahun, baru dapat naik ke kelas C1.
Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500CC ke atas," ucap Irjen Pol Aan Suhanan.
BACA JUGA:Ujian SIM C Angka 8 Kembali Diterapkan, ini Penjelasan Kakorlantas
Sebagaimana syarat tersebut telah tertuang pada Peraturan Polri No.2 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Untuk kamu yang ingin membuat SIM C1 ini, simak terlebih dahulu informasi syarat pembuatan SIM C1 ini sesuai dengan pasal 3 ayat (8) Peraturan Polri No.2 Tahun 2023:
Guna mendapatkan SIM C1 sebagaimana yang dimaksudkan di dalam ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan berikut ini.
1. Memiliki SIM C; dan
2. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Kemudian, setelah itu, pemohon SIM C1 ini juga harus lulus terlebih dahulu ujian SIM.
Pemohon SIM C1 ini nantinya akan melakukan ujian dengan jenis motor yang berbeda.
Lebih lanjut, Korlantas Polri diketahui sudah menyediakan unit motor Hunter Scrambler SK 500 untuk ujian praktek SIM C1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: