Ujicoba Perpol 2 Tahun 2023 untuk Perlindungan Kesehatan Bagi Pemohon SIM, Pastikan Kepesertaan JKN Aktif

Ujicoba Perpol 2 Tahun 2023 untuk Perlindungan Kesehatan Bagi Pemohon SIM, Pastikan Kepesertaan JKN Aktif

BPJS Kesehatan Bersama Kepolisan Daerah Provinsi Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Bersama Uji Coba Pelaksaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – BPJS Kesehatan Bersama Kepolisan Daerah Provinsi Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Bersama Uji Coba Pelaksaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Kepolisian Negara Republik Indoensia No.5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Kamis 27 Juni 2024.

BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi komitmen dari Kepolisian Republik Indonesia yang telah menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 sebagai langkah nyata dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sekaligus upaya dalam melindungi para pengendara di jalan raya. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mensinergikan 30 kementerian / lembaga untuk bersama-sama mendukung implementasi dari Program JKN, ujar Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia.

Yudi menyampaikan sampai dengan 01 Juni 2024 realisasi cakupan peserta JKN adalah sebesar 273.000.944 Jiwa (97,81%) dari jumlah penduduk di Indonesia dan khusus di Provinsi Sumatera Selatan per 01 Juni 2024 jumlah cakupan peserta JKN adalah 8.715.225 jiwa (98,89%) namun dari persentase tersebut sekitar 20 persen di antaranya berstatus tidak aktif yang artinya belum terlindungi oleh Program JKN sehingga apabila nanti mengalami gangguan kesehatan akan mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan kesehatan yang di jamin oleh Program JKN serta memiliki resiko finansial dalam biaya pelayanan kesehatan.

Tentunya upaya ini tidak dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri saja, hal ini membutuhkan sinergi dan peran aktif dari seluruh pihak. 

BACA JUGA:Puluhan Warga di OKI Sumatera Selatan Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah

Yudi menambahkan, kegiatan sosialisasi bersama ini merupakan bukti dukungan kuat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat, terutama para pengendara dari risiko sakit dan risiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.

Dengan diberlakukannya kebijakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 ini, diharapkan peserta JKN yang saat ini belum aktif tersebut dapat segera mengaktifkan status kepesertaan mereka, demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dalam hal perlindungan Kesehatan, tambah Yudi.

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi M Pratama Adhyasastra yang diwakilkan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan AKBP Sigit Adiwuryanto dalam sambutannya mengatakan bahwa menindaklanjuti terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023, saat ini Korlantas Polri melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pendaftaran administrasi penerbitan SIM dengan salah satunya adalah mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional.

Sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 huruf 5 yaitu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN sebagai salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM serta pasal 25 ayat 2 yaitu menyerahkan sim kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran, katanya.

BACA JUGA:Tak Terima Difitnah di Media Sosial, Oknum Mahasiswi di Palembang Dilaporkan Terancam UU ITE

Petugas pembuatan SIM harus mengerti apa itu JKN, serta peraturan yang mendasari program ini yaitu Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, tambah Kombes Pratama

Lebih lanjut Kombes Pratama menjelaskan bahwa pelaksanaan uji coba Implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 dilakukan pada tujuh Polda yaitu Polda Aceh, Polda Sumsel, Polda Sumbar, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali Dan Polda NTT di mulai pada tanggal 1 juli 2024 s.d 30 september 2024, Dimana pada bulan Oktober 2024 Pelaksanaan Evaluasi Uji Coba Implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan pada bulan November 2024 Pelaksanaan Implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 secara Nasional.

"Kami berharap sosialisasi Perpol 2 Tahun 2023 ini sampai ke masyarakat agar seluruh masyarakat terutama pembuat atau memperpanjang SIM terlindungi dalam Program JKN," tandas Kombes Pratama.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: