Mulai Juni 2024 Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kok Bisa, Begini Infonya

Mulai Juni 2024 Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kok Bisa, Begini Infonya

Mulai Juni 2024 Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kok Bisa, Begini Infonya --instagram: bpjskesehatan_ri

LINGGAUPOS.CO.ID - Mulai 2024 masyarakat yang ingin membuat Surt Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan, kok bisa? begini informasinya.

Tahukah kamu bahwa mulai Juni 2024 masyarakat yang ingin membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib memiliki Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN.

Sehingga hal ini berarti, anda yang ingin membuat SIM harus terlebih dahulu memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib yang tidak boleh diabaikan.

Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juni hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Percobaan Pembacokan Istri Mantan Kepala BPKAD Musi Rawas, Kejadiannya 2020 Lalu

Hal ini disampaikan oleh Kasubid SIM Kombes Pol Heru Sutopo, ia mengatakan jika pertimbangan ini dipilih untuk daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen.

“Sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” ujarnya, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Adapun dalam hal ini, nantinya layanan BPJS Kesehatan akan dihadirkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini pun merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM dan STNK.

BACA JUGA:Stand Disprindag Empat Lawang Terbaik 3 di Sumatera Selatan

Sebab, diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Hal itu sendiri sebagaimana tertulis dalam Instruksi Presiden (Inpres)  Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Yaitu yang isinya, “ Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi inpres tersebut.

Namun, walaupun begitu pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: