Babak Baru Kasus Perawat RSUD Siti Asiyah Cabuli Adik Pasien

Babak Baru Kasus Perawat RSUD Siti Asiyah Cabuli Adik Pasien

Herman, Perawat RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau yang mencabuli adik pasien--

 

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus pencabulan atau sodomi yang melibatkan honorer RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau, terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukinggau.

 

Selasa 3 Januari 2023, terdakwa Herman (35) warga Jalan Lakitan, RT 5 Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah.

Oleh JPU, terdakwa Herman yang merupakan perawat RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau, dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. 

Menurut JPU, terdakwa Herman secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Dini Hari Petani di Muratara Didatangi Polisi, Lalu Dibawa ke Polres Ternyata Ini Masalahnya

JPU Rodianah, menegaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma. 

Sementara yang meringankan pihak terdakwa dan korban sudah berdamai, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya.

Mendengar tuntutan hukuman yang disampaikan JPU, terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis (pledoi). 

Seperti didakwa JPU dalam sidang sebelumnya, Herman diduga mencabuli anak laki-laki usia 13 tahun insial DA. Akibat kejadian itu, DA merupakan pelajar SMP di Kota Lubuklinggau ini trauma.

BACA JUGA:Konser Rhoma Irama Dipredisi Dihadiri 15.000 Penonton, Dijaga 510 Personil Gabungan

Kejadiannya, Kamis 15 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB    di lantai 2 Ruang  Al -Mulk RSUD Siti Aisyah,  Jalan Lapter Silampari, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Mulanya,  sekira pukul 17.30 WIB DA (korban) sedang menjaga kakak perempuannya yang dirawat inisial LA  di Ruang Al-Mulk Nomor 09 Lantai 2.

Sekitar pukul 20.00 WIB infus LA  tidak mengalir, sehingga korban keluar ruangan untuk mencari perawat di Lantai 2, tapi tak ada perawat. 

Korban turun ke latai satu menuju ruang perawat. Di sana ada dua perawat, satu orang perawat perempuan sedang menerima telepon. Satunya lagi perawat laki-laki yaitu terdakwa Herman. 

BACA JUGA:Lagu Rhoma Irama Berisi Larangan Perbuatan Tercela, Apalagi Judulnya Mirasantika

Korban mengatakan kepada terdakwa bahwa infus LA tidak jalan. Terdakwa dan korban langsung  ke Lantai 2.

Saat itu pula terdakwa bilang “Badan kau nih tinggi, kelas berapo?”

“Kelas 2 SMP,” jawab korban.

“Badan tinggi cak ini, harus masuk Polisi, kakak bantu!” alibi Herman sambil memegang pundak korban sambil jalan menuju ruang inap tempat LA dirawat.

BACA JUGA:Ke Lubuklinggau Rhoma Irama Ternyata Sering Singgah ke Tempat Ini

Sesampai di ruang tempat LA dirawat, terdakwa langsung mengecek dan memperbaiki infus La. Setelah selesai  terdakwa keluar ruangan sambil berkata kepada korban “Kau sini dulu.” 

Lalu korban keluar ruangan bersama terdakwa menuju ke ruang makan perawat.

“Aku buka baju kau yo?” kata terdakwa di ruang makan perawat.

“Untuk apo kak?” tanya korban.

BACA JUGA:ATR BPN Lubuklinggau Raih Penghargaan dari Kemenag Lubuklinggau

“Untuk ngecek badan kau,” kata terdakwa.

“Laju kak,” jawab korban.

Terdakwa menaikkan baju korban sebatas dada sambil berkata “Bagus badan kau ni!”

“Kakak buka celana kau, kakak nak jingok ini kau (sambil menunjuk alat kelamin korban),” kata terdakwa lagi.

“Iyo kak lajulah!” jawab korban. 

BACA JUGA:Sebelum Nonton Rhoma Irama, Hapalkan Dulu 10 Lagu Terpopuler yang Liriknya Penuh Petuah

Terdakwa membuka celana korban sebatas dengkul,  lalu terdakwa dengan posisi jongkok mengecek bagian paha korban lalu berkata “Ado binti-bintik di paha kau cuman dak terlalu banyak, biso diilangin.”

Selanjutnya terdakwa menyuruh korban membuka celana dalamnya dan saat itu  korban menurunkan celana dalamnya sebatas paha. 

Lalu terdakwa berkata “Bagus **** Kau!” kata terdakwa sambil memegang alat kelamin korban dengan  tangan kanan dan didorong-dorong lebih kurang 15 kali.

“Ngapo dak tegang ini kau?” tanya terdakwa pada korban.

BACA JUGA:Kepala MAN 1 Lubuklinggau dan Waka Kesiswaan Serta Kepala TU Terima Penghargaan

Korban diam saja. Setelah itu terdakwa mencabuli korban dengan cara tak senonoh, sampai mengoral   alat kelamin korban sekitar 5 menit.

Tiba tiba terdakwa berkata “Kito pindah bae kagek ado wong masuk malu!”

Lalu korban memakai celana dalam dan celana luarnya.

“Yuk kito pindah ke kamar paling ujung tu na sepi,” ajak terdakwa. 

BACA JUGA:Kepala MAN 1 Lubuklinggau dan Waka Kesiswaan Serta Kepala TU Terima Penghargaan

Sesampai di tempat yang dimaksud, terdakwa langsung mengajak korban masuk ke kamar pasien  letaknya paling ujung, kondisinya kosong, dan gelap.

Tak disangka, di sana terdakwa menyuruh korban membuka celana. Terdakwa juga tiba-tiba menurunkan celana dalam korban.

“ Nak ngapoin kak?” jawab korban ketakutan.

“Nak ngecek lagi” kata terdakwa.

BACA JUGA:Hapalkan, ini 12 Lagu Bakal Dinyanyikan Rhoma Irama di Ogan Ilir, di Lubuklinggau Silahkan Tebak

Pencabulan oral kembali dilakukan terdakwa terhadap alat kelamin korban sekira lima belas kali. Terdakwa juga menyuruh korban membalikkan dan membungkukkan badan  sambil berkata “Masukke ke sini kakak,” sambil menunjuk ke arah dubur terdakwa.

“Lah kak dak galak aku,” tolak korban.

“Yo dem gek malam kakak cek lagi,” kata terdakwa.

“Mano keluargo kau?” tanya terdakwa sambil mengenakan celana dalam dan luar.

BACA JUGA:Milad Bank Sumsel Babel Syariah ke-17 Berlangsung Hikmat dan Sukses

” Ibu aku sudah ninggal, bapak aku di rumah sedang sakit,” jawab korban.

“Hidup kau tu tenang apo idak,” tanya terdakwa.

“Biaso bae. Keluargo aku ni lah banyak dukung aku jadi Polisi, ngapo kakak nak bantu aku?” tanya korban.

“Kakak nak bantu bae karena badan kau bagus, badan kau ni dijago, jangan sampai ado tumbuh yang bintik-bintik. Kagek bae kau keluar cak 15  menit, kakak keluar duluan biar dak ketauan,” kata terdakwa.

Korban diam saja. 

BACA JUGA:Segini Honor Rhoma Irama yang Bakal Tampil di Lubuklinggau dan Ogan Ilir

Setelah terdakwa keluar ruangan gelap itu,  korban keluar juga dari ruangan tersebut lalu menuju ruangan LA yang sedang dirawat.

“Dari mano kau DA?” tanya LA.

“Aku diajak kakak itu ngecek badan.” jawab korban.

Tiba-tiba terdakwa mendekati korban dan LA sambil berkata “Tadi DA lah cerito kalo kamu dak punyo wong tuo lagi. Kamu kan lah dak katek wong tuo lagi nak. Nak diingetin kalu malam pintunyo dikunci apo diganjal pake kotak sampah ini (sambil narik kotak sampah yang berada di belakang pintu, sambil menoleh kearah  korban). Kalau kau nak istirahat malam gek dak apo di ruangan ujung sano (sambil menunjuk ke arah kamar sebelah kanan).”

BACA JUGA:Cara Mencegah dan Mengatasi Penyebab Plafon Berjamur hingga Retak

Kemudian korban berkata kepada LA,”Kok wong itu aneh.” 

“ Aneh cakmano?” tanya LA pada DA.

“Dio tu cak baek tu na. Nak bantuin aku jadi Polisi kareno jingok badan aku tinggi,” kata korban pada LA.

“ Terus kau dicak manoinnyo?” tanya LA.

“Pertamo dio bukak baju aku, dem tu dio bukak celano aku lagi, terus dio ngulum, terus aku diajak pindah ke ruangan lain lagi paling ujung terus dio nungging nyuruh aku masukin burung aku ke itu dio,” aku DA.

“Terus kau masukin dak?”tanya LA.

BACA JUGA:Copa del Rey: Prediksi Intercity vs Barcelona, Pesta Gol

“Dak galak aku. Tapi perawat tu ngomong dak apo masukin lah!” kata DA. 

Tiba-tiba malam itu, teman LA inisial RT  datang membesuk. LA lalu menceritakan kejadian tersebut kepada RT. RT  langsung mengajak  korban ke Lantai 1  untuk menujukkan perawat yang melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Tidak lama kemudian wawak terdakwa datang lalu melaporkan perbuatan terdakwa  ke Kantor Polisi. Sesuai dengan Visum Et Revertum Nomor :49/ VER/IGD/ RS.Dr.SOBIRIN/X/2022,  15 September 2022  pada korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor :49/ VER/IGD/ RS.Dr.SOBIRIN/X/2022,  15 September 2022  pada korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co