Perawat RS Siti Aisyah yang Sodomi Keluarga Pasien Dijerat Pasal Ini

Perawat RS Siti Aisyah yang Sodomi Keluarga Pasien Dijerat Pasal Ini

Tersangka Herman (kanan) saat dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau, Kamis, 17 Oktober 2022-Linggaupos.co.id-Adi

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Kasus sodomi mantan perawat Rumah Sakit Siti Aisyah (RSSA) Lubuklinggau terhadap keluarga pasien inisial DA (13) memasuki babak baru. 

Berkas perkara berikut tersangka Herman (35), Kamis 16 November 2022 dilimpahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Saat pelimpahan kemarin, penyidik juga menyertakan barang bukti (BB) sehelai baju warna hijau bertuliskan RSUD Siti Aisyah dan celana panjang warna hijau milik tersangka. 

Lalu baju warna hitam, celana panjang warna hitam serta celana dalam milik korban yang masih berstatus pelajar SMP. 

BACA JUGA:Begini Kronologis Suami di Musi Rawas Bacok Istri, Motifnya Sepele

 Berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Firdaus Affandi SH. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aipda Christina Tupessy, SH mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan setelah Kejari Lubuklinggau menyatakan berkas tersangka lengkap (P21). 

Tersangka warga Jalan Lakitan RT 05 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II itu diringkus Tim Macan dan Unit PPA Polres Lubuklinggau pada Kamis, 15 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB saat dinas malam di RSUD Siti Aisyah.

“Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Robi Sugara.

BACA JUGA:Ridwan Mukti Bebas, Begini Reaksi Netizen di Media Sosial

Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto melalui, JPU Rodianah mengatakan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 (1) UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 E UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, tersangka Herman diduga melakukan sodomi Kamis 15 Sep 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Ruang Al-Mulk RSUD Siti Aisyah, Jalan Lapter Silampari Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Modusnya, korban dipuji tersangka memiliki badan yang bagus dan tersangka bersedia mengecek kesehatan korban agar mudah masuk Polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggau pos