Warga Lubuk Linggau Sodomi Bocah Laki-laki di Muratara, ini Pelakunya

Warga Lubuk Linggau Sodomi Bocah Laki-laki di Muratara, ini Pelakunya

Tersangka Kaserin, yang diduga sodomi bocah perempuan--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kaserin (32) warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau ditangkap, karena diduga melakukan sodomi bocah laki-laki usia 8 tahun di Musi Rawas Utara (Muratara).

Kaserin ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muratara dan Tim Beruang Polres Muratara, Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya, Kelurahan Puncak Kemuning.

Adapun kasus sodomi yang diduga dilakukan tersangka Kaserin terjadi di sebuah Mess Perkebunan Sawit Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Jumat 18 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Randy Surya Aditma melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin menjelaskan tersangka dan orang tua korban tinggal bertetangga di mess perkebunan sawit tersebut.

BACA JUGA:Mobil Damkar Rejang Lebong yang Dicuri Ditemukan di Rupit Musi Rawas Utara

Pada Jumat 18 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka memanggil korban untuk datang ke tempat tinggalnya dan mengajak menonton film di HP.

Setelah korban masuk ke rumah, tersangka langsung mengunci pintu rumahnya dan mengajak korban menonton di HP. Ternyata tersangka mengajak menonton film porno, tetapi korban menolak. 

Namun tersangka memaksa, ia membaringan korban serta membuka celana korban, serta menutup mulut korban yang berusaha memberontak.  Kemudian tersangka melakukan aksi sodomi terhadap korban.

Ketika melakukan perbuatan cabul, tiba-tiba ibu korban mencari dan memanggil-manggil. Tersangka langsung menghentikan aksinya, kemudian membiarkan korban keluar dari rumah.

BACA JUGA:Parah, Mobil Damkar Dicuri di Binduriang Rejang Lebong Bengkulu, Terlihat Melintas Menuju Lubuk Linggau

Hanya saja, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada dirinya, apalagi merasakana sakit di bagian anus. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Muratara pada Sabtu 19 April 2025.

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas Unit PPA Polres Muratara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menyelidiki keberadaan tersangka.

Hingga akhirnya, Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, diketahui tersangka berada di rumahnya di Lubuk Linggau.

Selanjutnya Kanit PPA Ipda Hendra Kusdian dan Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi bersama Tim Beruang mengerebek kediaman tersangka, Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: