BNN dan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Kumpulkan Lurah, ini yang Dilakukan

BNN dan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Kumpulkan Lurah, ini yang Dilakukan

Kepala BNN Lubuklinggau (kanan) dan Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau di sela-sela acara pemetaan wilayah rawan narkoba di Lubuklinggau--

BACA JUGA:Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Dianiaya Masuk ICU, Begini Kondisinya

Di dalam karung yang didalamnya dilapisi oleh karung berwarna hijau, ada 4 paket ganja kering yang berukuran besar.

Terdiri dari irisan daun, batang dan biji tanaman ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat kotor 3.600 gram atau 3,6 Kg.

Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan.

BACA JUGA:Sebelum Menganiaya Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, 2 Tersangka Sempat Menanyakan Rumah Korban

Sebelumnya, seorang wanita dicegat di Kelurahan Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, diketahui adalah biduan.

Biduan itu adalah RB (29) warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Sementara laki-laki yang ditangkap bersamanya, yakni adalah ER (29), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, adalah sopir yang mengantarkan RB.

“Mereka bukan suami istri, namun biduan dan sopir yang mengantar,” jelas Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi, Selasa 22 Agustus 2023.

BACA JUGA:Pria ini Dicegat di Tanah Periuk Musi Rawas, Masalahnya Sangat Serius

Herman Junaidi menambahkan bahwa kedua tersangka itu, diduga hendak mengedarkan narkoba jenis ekstasi di lokasi pesta hajatan.

“Mereka diperkirakan hendak mengedarkan ekstasi di lokasi hajatan,” tambah Kasat Narkoba Polres Musi Rawas.

Seperti dikeyahui, sebelumnya, diduga pasangan suami istri dicegat petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, saat melintas di Kelurahan Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Pasangan Suami Istri Dicegat di Tugumulyo Musi Rawas, Diancam Denda Rp800 Juta

Pencegatan terhadap keduanya terjadi Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB lalu. Sampai dengan Senin 21 Agustus 2023 keduanya harus menginap di Sel Polres Musi Rawas.

Pasangan ini, adalah ER (29), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dan RB (29) warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: