Kevin Lubuk Linggau Ditangkap Bawa Sabu, Diancam Denda Rp800 Juta

Kevin Lubuk Linggau Ditangkap Bawa Sabu, Diancam Denda Rp800 Juta

Kevin dan barang bukti sabu yang diamankan darinya--

LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap Kevin Agustian (20) warga Prumnas Nikan Blok B1 No.07 Rt.02 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Kevin Agustian ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Senin 2 September 2024 sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Permai 16 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II kota Lubuk Linggau. 

Dari tersangka Kevin Agustian diamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 1,71 gram, dan 1 kotak rokok merk CLIM.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera EJ Putra menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.

BACA JUGA:Soal Keterlibatan Atasan Security di Palembang yang Tewas Ditembak, Ini Kata Polisi

Kemudian dilakukan penyergapan terhadap tersangka di Jalan Permai 16 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Saat itu dari tersangka berhasil diamankan dan dari tangan tersangka berhasil kotak rokok yang didalamnya ditemukan satu paket sabu.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka dijelaskan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

BACA JUGA:Pelajar Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Masih Bisa Sekolah, Ini Penjelasan Kapolrestabes

Warga Lubuk Linggau Ditangkap di Mura

Warga Lubuk Linggau kini harus mendekam di Sel Polres Musi Rawas. Setelah sebelumnya ditangkap petugas Polsek STL Ulu Terawas dan warga.

Tersangka adalah Robinho (49), warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Robinho ditangkap petugas Polsek STL Ulu Terawas, karena diduga melakukan pencurian buah sawit di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Rabu 4 September 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: