Pasangan Suami Istri Dicegat di Tugumulyo Musi Rawas, Diancam Denda Rp800 Juta

Pasangan Suami Istri Dicegat di Tugumulyo Musi Rawas, Diancam Denda Rp800 Juta

Pasangan suami istri yang dicegat di Tugumulyo--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pasangan suami istri dicegat petugas Sat Narkoba Polres MUSI RAWAS, saat melintas di Kelurahan Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS.

Pencegatan terhadap keduanya terjadi Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB lalu. Sampai dengan Senin 21 Agustus 2023 keduanya harus menginap di Sel Polres Musi Rawas.

Pasangan ini, adalah ER (29), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dan RB (29) warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Dari keduanya diamankan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna coklat muda logo Mitsubishi dengan berat total 4,43 gram dan mobil Calya BG 1492 BK.

BACA JUGA:Oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas Terancam Dikebiri, Juga Dipecat

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan, awalnya didapatkan informasi dari laporan oleh warga, bahwa ada mobil Calya warna putih melintas membawa ekstasi.

Petugas kemudian standby menunggu di lokasi. Ternyata sekitar pukul 22.30 WIB mobil tersebut melintas.

Tim Sat Narkoba Polres Musi Rawas langsung mencegat mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Saat penggeledahan, ditemukan satu lembar tisu yang di dalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 4 bungkus plastik klip kecil yang berisikan 10 butir pil warna cokelat muda berlogo Mitsubishi,” jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Berikut Pengakuan Oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas, Bikin Orang Tua Merinding

Pil itu,  ditemukan dipinggir jalan di dekat pelaku. Ternyata tersangka RB sempat membuang barang bukti, pada saat penangkapan. Saat diinterogasi ia pun mengakui barang bukti tersebut miliknya pada saat penangkapan.

Pasangan suami istri ini, kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka ditambahkan Kasat Narkoba, selain ekstasi dan mobil, juga diamankan HP Xiaomi warna silver dan HP oppo warna biru.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: