Pria ini Dicegat di Tanah Periuk Musi Rawas, Masalahnya Sangat Serius
AS, warga Muara Nilau, Selangit yang dicegat di Tanah Periuk--
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pria bernama AS (22) warga Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten MUSI RAWAS dicegat.
Ia dicegat saat melintas di Jalan Lintas Tugumulyo Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.
Karena dicegat itulah, sampai dengan Senin 21 Agustus 2023, AS tidak kunjung pulang ke rumahnya. Pasalnya ia kini mendekam di Sel Polres Musi Rawas.
Sebab yang mencegat AS, adalah petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas. Dari AS diamankan satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan daun-daun kering, batang-batang kering dan biji-biji.
BACA JUGA:Pasangan Suami Istri Dicegat di Tugumulyo Musi Rawas, Diancam Denda Rp800 Juta
Ternyata daun, batang dan biji kering tersebut adalah ganja. Beratnya 600 gram, yang ditemukan di dalam box sepeda motor Honda Revo warna hitam BG 5943 GO, yang di kendarai AS.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, menjelaskan soal penangkapan itu.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, petugas kemudian melakukan pencegatan di jalan Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.
Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka berikut BB, sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan interogasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," tutupnya.
BACA JUGA:Oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas Terancam Dikebiri, Juga Dipecat
Sebelumnya, pasangan suami istri dicegat petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas, saat melintas di Kelurahan Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Pencegatan terhadap keduanya terjadi Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB lalu. Sampai dengan Senin 21 Agustus 2023 keduanya harus menginap di Sel Polres Musi Rawas.
Pasangan ini, adalah ER (29), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dan RB (29) warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Dari keduanya diamankan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna coklat muda logo Mitsubishi dengan berat total 4,43 gram dan mobil Calya BG 1492 BK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: