BNN dan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Kumpulkan Lurah, ini yang Dilakukan

BNN dan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Kumpulkan Lurah, ini yang Dilakukan

Kepala BNN Lubuklinggau (kanan) dan Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau di sela-sela acara pemetaan wilayah rawan narkoba di Lubuklinggau--

BACA JUGA:Polisi Polres Lubuklinggau Datangi Yayasan Karunia Insani, Ada Apa? Berikut Penjelasan Kasat Narkoba

Lebih lanjut, data pemetaan ini nantinya sari 72 Kelurahan masing-masing akan beda kategorinya.

"Kalau dia kategorinya waspada berarti ada kegiatan yang harus dilakukan seperti pemberantasan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, pencegahan dan sebagainya," kata Himawan.

Kemudian dengan semakin turunnya tingkat kerawanan, semisal kategori aman, maka cukup peran serta masyarakat dan pencegahan. Sehingga ini akan menjadi bahan BNN untuk menyusum RAD.

"Pemetaan ini dilakukan dengan mereka mengisi berdasarkan data atau indikator seperti kasus narkoba, adanya bandar tertangkap, adanya barang bukti dan tempat keluar masuknya barang," pungkasnya.

BACA JUGA:Pelaku Penyerangan Polisi di Empat Lawang Diduga Anak Buah Bandar Narkoba, Diminta Menyerahkan Diri

Sebelumnya, seorang warga Empat Lawang diancam hukuman 20 tahun penjara, karena melintas di Lubuklinggau.

Warga Empat Lawang itu adalah Muslim Umaidi alias Ilim (46) yang berdomisili di Desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang.

Pasalnya ia melintasi Lubuklinggau mengendarai mobil Toyota Avanza warga abu-abu metalik BG 1693 PJ, sambil membawa ganja kering 3,6 Kg, yang terdiri dari dari irisan daun, batang dan biji.

Barang bukti ganja tersebut, Rabu 30 Agustus 2023 dimusnahkan di depan Polres Lubuklinggau, langsung dipimpin AKBP Indra Arya Yudha.

BACA JUGA:Terungkap Fakta Mengejutkan, Soal Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Menjadi Korban Penganiayaan

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka Ilim yang dilakukan pada 1 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

Awalnya, didapatkan informasi tersangka akan melintas membawa ganja di Lubuklinggau.

Kemudian Kasat Narkoba AKP Hendrawan Kanit Idik I Ipda Hoirul dan Kanit Idik II Ipda Rahmat dan anggota mencegat mobil yang dikemudian tersangka di Jalan Kemang I Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Pada saat dilakukan penggeledahan di bagasi mobil, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung warna putih abu-abu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: