Bisakah Peserta PPPK Tahap 2 Sanggah Hasil Akhir Kelulusan, Begini Informasinya

Bisakah Peserta PPPK Tahap 2 Sanggah Hasil Akhir Kelulusan, Begini Informasinya

Bisakah Peserta PPPK Tahap 2 Sanggah Hasil Akhir Kelulusan--

LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2, apakah para peserta bisa melakukan sanggahan terhadap hasil akhir ujian. Cek jawabannya berikut.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diadakan sebanyak 2 tahapan, tahap pertama telah rampung dilkasanakan.

Saat ini sedang berlangsung seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2.

Diketahui PPPK Tahap 2 juga telah memasuki babak terakhir seleksi, yaitu dengan berlangsungnya ujian kompetensi di berbagai titik lokasi tes yang akan berakhir pada 16 Mei 2025.

BACA JUGA:Baru Dilantik PPPK Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025, ini Penjelasannya

Lantas, muncul banyak pertanyaan mengenai masa sanggah, jika nanti tes kompetensi PPPK Tahap 2 telah dilakukan dan dilanjutkan dengan  pengumuman hasil seleksi, lalu apakah para peserta masih bisa mengajukan sanggahan ?

Berdasarkan jadwal, panitia akan melakukan pengolahahn nilai seleksi kompetensi mulai dari tanggal 30 April hingga 22 Mei 2025.

Setelah pengolahan nilai dilakukan, maka dilanjutkan dengan pengumuman hasil kelulusan PPPK Tahap 2 dimulai pada 22 hingga 31 Mei 2025.

Apakah Ada Masa Sanggah Setelah Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap 2

BACA JUGA:Intip Makanan Jamaah Haji Reguler Indonesia, Bisa Produksi hingga 5.000 Porsi Per Harinya

Sebagaimana dilansir dari Surat BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, masa sanggah hanya disediakan pada tahapan seleksi administrasi saja.

Berikut jadwal masa sanggah yang telah berlaku sebelumnya:

• Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025

• Jawab Sanggah oleh instansi: 20-27 Februari 2025

BACA JUGA:Nilai Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Sama, Siapa yang Akan Lulus Seleksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: