Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Ilustrasi biaya perpanjang SIM mati.--

BACA JUGA:Lintasan Huruf S Mudahkan Ujian Praktik SIM, Sejumlah Daerah Mulai Pakai Materi Uji Praktik yang Baru

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

BACA JUGA:Bikin SIM Cuma Rp 50 Ribu, Cek Syarat dan Penjelasannya di Sini

4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)

Layanan SIM Online

Seperti diketahui masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun.

Untuk proses perpanjang SIM ada syarat ketat yang perlu diketahui.

BACA JUGA:Mau Buat SIM, Simak Dulu Penjelasan Korlantas Ini, Tidak Perlu Uang Tunai

Yaitu pemohon harus tahu kapan hari dan tanggal masa berlaku SIM habis.

Jika sudah melewati, bahkan satu hari saja, maka harus kembali membuat SIM baru.

Tapi tenang jangan khawatir masa berlaku SIM terlewat begitu saja.

Anda bisa memanfaatkan layanan SIM online jika dalam posisi terdesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id