Bikin SIM Cuma Rp 50 Ribu, Cek Syarat dan Penjelasannya di Sini

Bikin SIM Cuma Rp 50 Ribu, Cek Syarat dan Penjelasannya di Sini

Terlihat, lintasan uji SIM motor di Satpa SIM Daan Mogot dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas di halaman kantor Jalan Air Kuti, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan LUbuklinggau Timur 1, atau sebelah Kantor Samsat Lubuklinggau, Senin 7 Agustus 2023.--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Korlantas Polri akhirnya mengubah kebijakan ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor di Indonesia.

Selain lintasan ujian praktek SIM, Korlantas Polri juga membuat sejumlah terobosan salah satunya dalam ujian teori yang kini menggunakan teknologi animasi.

Lintasan uji praktek SIM ini akan diterapkan di Polres-polres pada Senin 7 Agustus 2023.

Adapun kebijakan Korlantas Polri yakni tidak lagi menerapkan rintangan angka 8 dan zig-zag melainkan menggunakan rintangan huruf S pada jalur yang akan dijadikan ujian praktek SIM.

BACA JUGA:Mau Buat SIM, Simak Dulu Penjelasan Korlantas Ini, Tidak Perlu Uang Tunai

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan, Senin 7 Agustus 2023 mengatakan pengguna sepeda motor dan mobil dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memenuhi syarat dan lulus ujian praktek maupun materi.

Kata dia, sesuai instruksi Dirlantas Polda Sumsel bahwa untuk praktek pembuatan SIM untuk pengendara sepeda motor di Lubuklinggau ada perubahan.

“Untuk praktek dalam membawa sepeda motor tidak lagi menerapkan rintangan angka 8 dan zig-zag melainkan menggunakan rintangan huruf S pada jalur yang akan dijadikan ujian praktek SIM,” papar AKP Agus Gunawan.

Praktik uji pembuatan SIM yang dirasa sulit oleh masyarakat, kini diubah menjadi lebih mudah dengan metode Letter S juga dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas. Disisi lain luas jalan lintasan juga telah diubah yang mulanya 1,5 meter kini menjadi 2,5 meter.

BACA JUGA:Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Naik Hingga 3 Kali Lipat, Cek Rinciannya di Sini

“Selain itu untuk materi dari lima materi menjadi empat materi, dari lintasan menjadi sirkuit,” tambah Kasatlantas.

“Lintasan ini sudah kita ganti pada Jumat 4 Agustus 2023 kemarin, dan sekarang bisa digunakan untuk ujian praktek penggunaan SIM. Namun karena sejak ada kendala teknis server dari Korlantas Polri maka dalam pembuatan SIM tidak bisa dilakukan. Dan sampai sekarang sejak diganti leter S belum ada yang membuat SIM,” jelasnya.

Dijelaskan Kasat bahwa untuk praktek pembuatan SIM-nya lebih dipermudah dari ujian praktek sebelumnya.

Pembayaran pun tak perlu bawa uang tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co