Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Ilustrasi biaya perpanjang SIM mati.--
BACA JUGA:Pola Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C di Sat Lantas Polres Musi Rawas, Terapkan Lintasan Huruf S
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya.
Hanya saja, jika pemegang SIM mati tak sempat melakukan perpanjangan dalam kurun waktu yang ditentukan, maka berlaku bikin SIM baru.
"Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tambah keterangan itu.
Sementara itu biaya perpanjang SIM mati nggak perlu bikin baru sama seperti biasanya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
BACA JUGA:Mudahkan Pengendara, Polrestabes Palembang Terapkan Sirkuit Mini Bentuk Huruf S dalam Praktik SIM C
Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
BACA JUGA:Mulai Sekarang Ujian SIM di Polres Muratara Lebih Mudah, ini Sebabnya
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id