Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Ilustrasi biaya perpanjang SIM mati.--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati sejak Kamis 17 Agustus 2023 bisa diperpanjang dan tidak perlu bikin baru.

Ketentuan SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru kini bisa dilakukan di bulan Agustus 2023.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan mati atau habis pada 17 Agustus 2023 kemarin.

Kemarin menjadi hari nasional, sehingga pelayanan SIM baik penerbitan baru hingga perpanjangan SIM, ditutup libur dan sebagai gantinya Korlantas Polri memberi dispensasi waktu perpanjangan SIM kembali dibuka sejak Jumat 18 Agustus 2023.

BACA JUGA:Satlantas Polres Lubuklinggau Terapkan Lintasan Huruf S untuk Ujian Praktik SIM C

Sehingga bagi SIM yang masa berlakunya habis atau mati pada 17 Agustus 2023 bisa diperpanjang kembali tanpa bikin baru.

Pemegang SIM yang mati masih bisa melakukan perpanjangan hari ini hingga 31 Agustus 2023.

Program dispensasi SIM mati bisa diperpanjang nggak perlu bikin baru, masih berlaku hari ini, Senin, 21 Agustus 2023.

Satpas Polda Metro Jaya beberapa lalu mengeluarkan kebijakan terkait maintenance sistem pelayanan SIM.

BACA JUGA:Ketahui, ini 4 Materi Ujian Praktik SIM C, Cek di Sini

Maintenance sistem pelayanan SIM itu berlangsung dari tanggal 1-10 Agustus 2023.

Praktis dengan adanya maintenance, maka pelayanan SIM sementara waktu sempat terhenti selama 10 hari.

Kini sistem pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya kembali beroperasi seperti biasanya.

Nah, bagi pemilik SIM mati alias masa berlakunya habis dari tanggal 1 sampai 10, bisa diperpanjang nggak perlu bikin baru sampai batas 31 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id