Kasus Motor Bodong dan Surat Sebelah di Lubuklinggau, Kasus Mobil Bodong Divonis Rendah

Kasus Motor Bodong dan Surat Sebelah di Lubuklinggau, Kasus Mobil Bodong Divonis Rendah

Kapolres Lubuklinggau bersama Wakapolres dan Kasat Intel di jajaran mobil bodong yang diamankan--

BACA JUGA:Ibu dan Anak di Lubuklinggau Kompak Bisnis Motor Surat Sebelah, Barang dari Bogor, Harga Lumayan Murah

Ditanya mengenai Mobil Innova Reborn B 333 LOK milik Pejabat Muratara, yang dibeli cash Rp380 juta, Kapolres juga mengatakan bahwa Mobil Innova tersebut juga sudah diambil pihak leasing.

“Apa iya seharga itu, inikan katanya. Dia itu belinya Rp120 juta, ada BAP-nya. Pihak leasing juga sudah tidak mempermasalahkan, ya sudah,” tegas Kapolres, Kamis 27 Oktober 2022.

Biasanya pihak leasing tidak mau ribet lagi kalau barangnya sudah dikembalikan. Salah satunya Mobil Toyota Kijang Innova Reborn B 333 LOK diduga milik pejabat di Muratara.

Dikatakan Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan masyarakat. Setelah cukup, tim satreskrim baru mengamankan delapan mobil bodong.

BACA JUGA:Pemuda Desa Musi Rawas Sumsel Simpan 82 Pil Geleng-geleng, Ditangkap Usai Waktu Subuh

“Hasil penyidikan, pejabat di Muratara membeli Mobil Innova Reborn tersebut sebesar Rp380 juta melalui sopirnya yakni terdakwa Deni Harisandi. Artinya, pejabat tersebut menjadi korban penipuan pembelian mobil tersebut, ” jelas Kapolres.

Meskipun demikian, kala itu Kapolres mengatakan, pejabat tersebut tidak bisa membawa pulang mobil tersebut karena menjadi barang bukti. Kecuali memiliki BPKB dan STNK aslinya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: