Oknum LSM dan Wartawan Dilaporkan Guru ke Polres Lubuklinggau, Kuasa Hukum Sebut Ada 10 Tindak Pidana
Setelah beraudiensi dengan Kajari Lubuklinggau dan Kapolres, guru di Kota Lubuklinggau melaporkan oknum LSM.-dokumen-linggaupo.co.id
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sejumlah guru di Kota Lubuklinggau melaporkan beberapa oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan ke Polres Lubuklinggau.
Laporan guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah itu disampaikan ke Polres Lubuklinggau.
Setidaknya ada 10 laporan dugaan tindak pidana diduga dilakukan beberapa oknum LSM dan wartawan yang disampaikan kepala sekolah tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lubuklinggau.
Kuasa Hukum PGRI Lubuklinggau, Edwar Antoni membeberkan, 10 dugaan tindak pidana yang dilaporkan kliennya diantaranya pemerasan dan intimidasi.
Menurut Edo sapaan Edwar Antoni, para guru terpaksa melaporkan beberapa oknum LSM dan wartawan karena merasa tidak nyaman lagi.
Para guru yang menjabat kepala sekolah tersebut selalu mendapatkan intimidasi sebagai modus pemerasan.
Selain itu, ulah beberapa oknum LSM dan wartawan tadi membuat kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah terganggu.
“Mereka (oknum LSM dan wartawan) kadang datang ke sekolah saat jam belajar sibuk. Nah ketika kepala sekolah tidak bisa menemui dianggap menghindar menolak. Kalau ditemui sebentar dianggap sombong,” beber Edo.
Ditambahkan Edo, pihaknya selaku kuasa hukum PGRI Lubuklinggau berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan yang disampaikan kliennya.
Selain itu dirinya berharap proses belajar dan mengajar di sekolah dapat berjalan kondusif tanpa ada intimidasi dari oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
“Kita berharap tidak ada lagi oknum yang melakukan intimidasi dan pemerasan. Ada 10 item yang dilaporkan mulai dari intimidasi dan pemerasan,” tegas Edo.
Sebelumnya sejumlah guru yang tergabung dalam PGRI Lubuklinggau melakukan audiensi dengan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: