Kasus Motor Bodong dan Surat Sebelah di Lubuklinggau, Kasus Mobil Bodong Divonis Rendah

Kasus Motor Bodong dan Surat Sebelah di Lubuklinggau, Kasus Mobil Bodong Divonis Rendah

Kapolres Lubuklinggau bersama Wakapolres dan Kasat Intel di jajaran mobil bodong yang diamankan--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Polres Lubuklinggau saat ini sedang menangani kasus motor bodong atau juga dikenal dengan motor surat sebelah (hanya ada STNK) saja. 

Namun sebelum itu, Polres Lubuklinggau juga pernah mengungkap kasus mobil bodong. Ada 4 orang yang dihukum dalam kasus ini.

Bahkan ke-4 nya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada Desember 2022 lalu.

Seperti diketahui ada 4 orang yang ditangkap dan kini sudah dihukum.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Operasi Motor Bodong dan Surat Sebelah, Hasilnya Sudah Ada

Yakni Rendi Meiki Susilo (25) dan Edo Femes Fransisko (26) asal Rejang Lebong, Bengkulu.

Kemudian, Lalu Apri Yanto (31) warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Serta Deni Harissandi (28) honorer BAPPEDA Muratara warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuklinggau, hukuman yang dijatuhkan kepada keempatnya bervarasi.

BACA JUGA:Masih Ingat dengan Kasus Mobil Bodong di Lubuklinggau? Ini Info Terbarunya

Rendi Meiki Susilo, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara. Vonisnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Randi Meiki Susilo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan atau melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.

Kemudian rekannya, Edo Femes Fransisko, juga divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Juga lebih rendah dari tuntutan yakni 1 tahun 6 bulan.

Edo juga dinyatakan melanggar pasal Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: