Kasus Motor Bodong dan Surat Sebelah di Lubuklinggau, Kasus Mobil Bodong Divonis Rendah

Kasus Motor Bodong dan Surat Sebelah di Lubuklinggau, Kasus Mobil Bodong Divonis Rendah

Kapolres Lubuklinggau bersama Wakapolres dan Kasat Intel di jajaran mobil bodong yang diamankan--

BACA JUGA:Soal Dugaan Pejabat Muratara Terlibat Kasus Mobil Bodong, ini Kata Kapolres

Kemudian mobil Toyota Calya BD 1061 KC yang diamankan dari Rendi Meiki Susilo dan Edo Femes Fransisko, dinyatakan dirampas untuk negara.

Selanjutnya Deni Harisandi, juga dinyatakan bersalah melakukan penadahan yakni melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.

Deni dihukum 1  tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan.

Kemudian rekannya Apri Yanto, dihukum melakukan penadahan dan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana

BACA JUGA:Di Lubuklinggau Anak dan Ibu Jual Motor Surat Sebelah, di Palembang Kakak Adik Kompak Bongkar Belasan Toko

Sehingga dihukum 1 tahun 6 bulan, sementara tuntutan JPU 2 tahun 6 bulan.

Kemudian dinyatakan Mobil Suzuki Ignis warna merah metalik B 2071 TYE dirampas untuk negara.

Khusus kasus Apri Yanto, JPU menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara kasus lainnya sudah ikrah.

Sementara itu diketahui sebelumnya, dalam pers rilis Polres Lubuklinggau menyebutkan ada lima tersangka, salah satunya Feri (30) warga Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

BACA JUGA:Begini Modus Ibu dan Anak di Lubuklingau Jalani Bisnis Jual Beli Motor Surat Sebelah

Kemudian, barang bukti saat pers rilis ada mobil Innova Reborn B 333 LOK, Ertiga BH 1437 HF, Calya BG 1435 FN, Avanza B 1352 UIW, Sigra BG 1728 GC, Mazda BG 1221 VIO ditambah Sepeda Motor NMax BG 6309 ADN.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan bahwa sisa enam BB mobil yang sempat ditahan sudah dikembalikan ke pihak leasing yang ada Lubuklinggau, karena ada STNK dan BPKB-nya. 

Makanya mobil-mobil yang dibayar pihak leasing, sudah tidak bisa diproses hukum.

“Kami hanya mengantarkan kasus sampai P21 (lengkap berkas). Kan sudah ada keterangan di BAP. Mobil yang sudah dibayar, tidak bisa diproses pidana. Lagipula penahanan dalam waktu lama, mempengaruhi nilai ekonomis barang,” jelas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: