Pendiri Sriwijaya Air Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah, Rp271 Triliun, Begini Perannya

Pendiri Sriwijaya Air Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah, Rp271 Triliun, Begini Perannya

Pendiri Sriwijaya Air Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah, Rp271 Triliun, Begini Perannya--instagram: inilah_com

LINGGAUPOS.CO.ID - Kembali terungkap pelaku dari kasus korupsi timah yang bernilai Rp271 Triliun itu, kali ini Pendiri alias bos dari Sriwijaya Air yang ikut bergabung bersama tersangka lainnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pendiri Sriwijaya Air  tersangka baru dalam kasus korupsi timah yang bernilai Rp271 Triliun.

Co- founder Sriwijaya Air yaitu Hendry Lie beserta adiknya Fandy Lingga juga ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah (Persero) tbk.

Hendry ialah seorang pendiri perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air tahun 2022, Fandy juga ikut mendirikan perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Upacara Hardiknas di Pemkab Musi Rawas

Nah, keduanya juga berada di dalam PT Tinindo internusa (TIN). Hendry merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat dan Fandy merupakan marketing perusahaan.

Kejaksaan Agung menyebutkan jika tersangka Hendry Lie selaku beneficiary ownership  serta Fandy selaku Marketing PT TIN ini telah ikut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Keduanya terlibat dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah serta membentuk perusahaan bonek untuk melaksanakan aktivitas ilegal.

Selain mereka berdua, ada tiga tersangka lainnya, yaitu Suranto Wibowo, BN, dan Amir Syahbana, yang merupakan pejabat Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

BACA JUGA:ASIK! iPhone SE 4 Bakal Pembaruan, Intip Bocoran Harga dan Desain Terbaru ala iPhone 13

Hendry Lie para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun menanggapi kasus yang menimpa salah satu pendirinya, Sriwijaya Air Group pun turut buka suara terhadap ditetapkannya salah satu pendiri Sriwijaya Air itu.

Corporate Communication Sriwijaya Air Group, Zaidan Ramli mengatakan bahwa, Sriwijaya Air dan anak usahanya, Nam Air, tetap beroperasi di tengah isu kasus dugaan korupsi PT Timah tbk tersebut.

Ia juga mengatakan jika kasus tersebut tidak mempengaruhi gangguan layanan operasional penerbangan karena pihaknya akan memastikan layanan operasional dilakukan sesuai standar yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: