Pemuda Asal Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau, Kasusnya Berat

Pemuda Asal Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau, Kasusnya Berat

Pemuda Asal Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau, Kasusnya Berat--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pemuda asal Musi Rawas ditangkap petugas Sat Narkoba Polres LUBUK LINGGAU. Pemuda ini ditangkap dalam kasus yang berat.

Tersangka adalah Mike Roynsyah (28) warga Dusun III Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Mike Roynsyah ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau, Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Patimura RT.3 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Dari tersangka Mike Roynsyah diamankan barang bukti 12 plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika sabu dengan berat brutto 2,46 gram.

BACA JUGA:Pencuri di Lubuk Linggau Semakin Nekat, Dinding Dijebol

Kemudian juga diamankan celana jeans pendek warna biru dongker merk VGZSPORT. Serta uang tunai Rp45 ribu.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Novera EJ Putra menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dijelaskannya, bermula Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau merespons informasi dari masyarakat yang dijelaskan menjadi pengedar sabu.

Kemudian petugas mencegat tersangka yang melintas di Jalan Patimura RT.3 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

BACA JUGA:Miris, Bantu Warga Setiap Hari, Motor Anggota TNI di Karang Jaya Muratara Dicuri

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 plastik klip sabu, di dalam saku celana yang dikenakan oleh tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

DIjelaskan Kasat Narkoba tersangka diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dan/atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: