Dituntut 14 Tahun Penjara, Ayah Tiri yang Hamili Anak Minta Hukuman Ringan

Dituntut 14 Tahun Penjara, Ayah Tiri yang Hamili Anak Minta Hukuman Ringan

SIDANG : Terdakwa Dedi Irama menjalani sidang Agenda tuntutan secara zoom meeting dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Senin (1/8/2022) . Pria usia 30 tahun itu disidang karena memperkosa anak tiri inisial A (15) hingga hamil. -FOTO : APRI YADI / LINGGAU POS-

 

LINGGAUPOS.CO.ID - Terdakwa Dedi Irama (30), Senin (1/8/2022) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut 14 tahun penjara, denda Rp800 juta dan subsider 3 bulan penjara.

 

Petani yang tinggal di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini dituntut, karena diduga merudapaksa anak tiri inisial A (15) hingga hamil.

 

Sidang secara tertutup itu dipimpin Hakim Ferri Irawan dibantu  Anggota Tri Lestri dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Rahmad Wahyudi.

 

Dedi Irama mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi Penasehat Hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Riki Hendar, SH.

BACA JUGA:Heboh, Kesetrum 2 Petugas PLN Pingsan Tergantung di Tiang

 

Dalam Tuntutannya,  JPU Kejari Lubuklinggau  Yesi Imelda, SH  menyatakan Dedi Irama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) jo Pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, surat dakwaan Primair tersebut diatas.

 

Yesi Imelda, SH  menegaskan yang memberatkan,  perbuatan  terdakwa mengakibatkan korban trauma, terdakwa merupakan ayah tiri korban, dan perbuatan terdakwa membuat korban hamil. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

 

Hakim  Ferri Irawan lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

 

Terdakwa melalui penasehat hukum memohon diputus seringan-ringannya. Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan.

BACA JUGA:ATM Bank SumselBabel di Pemkab Empat Lawang Dibobol

 

Maka Ketua Majelis Hakim menunda  sidang dan akan dilanjutkannya  dengan agenda  vonis dari Majelis Hakim PN Lubuklinggau.

 

Rudapaksa ini dilakukan Dedi Irama  terakhir terjadi  Juni 2021 sekira pukul 00.00 WIB di rumahnya, Kecamatan Nibung.

 

Saat itu, A sedang tidur bersama adiknya inisial M. Tiba-tiba  terdakwa masuk ke   kamar itu dan menggendong korban keluar kamar. Terdakwa membaringkan korban yang belum sadar di atas lantai.

 

Namun ketika si ayah tiri mulai menggerayangi korban, korban mulai sadar namun tetap pura-pura tidur.

BACA JUGA:Kendati Cedera dan Menahan Sakit Ni Made Arianti Raih Emas

Saat Dedi Irama mulai neko-neko, korban berusaha berontak. Tapi terdakwa bilang  “ Diam” sambil meembekap mulut korban dengan tangan.

 

Karena takut, korban diam. Di situlah, korban disetubuhi Si Ayah Tiri.

 

Usai mendapat perlakuan jahat itu, korban masuk ke kamar sambil menangis. Ia juga merasakan  kemaluannya (vagina) sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: