Warga Musi Rawas Jangan Coba-coba Pesta Malam, Tetap Ngeyel Ini Akibatnya

Warga Musi Rawas Jangan Coba-coba Pesta Malam, Tetap Ngeyel Ini Akibatnya

Warga Musi Rawas Jangan Coba-coba Pesta Malam, Tetap Ngeyel Ini Akibatnya -Dokumen-Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Tradisi pesta malam yang sering dilakukan di wilayah Kabupaten MUSI RAWAS, Provinsi Sumatera Selatan harus segera dihilangkan. Jika warga masih ngeyel (bandel) dipastikan mendapat sanksi hukuman pidana penjara hingga membayar denda jutaan rupiah. 

Contohnya Murni, warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menggelar pesta malam tanpa izin melebihi batas waktu yang ditentukan. 

Murni menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Rabu, 24 April 2024 dipimpin  hakim tunggal Verdian Amir Rizki Apriadi, SH, MM, didampingi Panitera Pengganti, Marina Wijayasari.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Murni terbukti bersalah menggelar pesta malam di Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Pesta Malam di Rupit, Acara Joget Langsung Terhenti

Murni dijatuhi hukuman denda Rp1.000.000 dan apabila tidak sanggup membayar harus menjalani hukuman penjara 7 hari. 

Dalam proses sidang Tipiring, Murni dilakukan pengawalan oleh personel Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas dipimpin AKP Muhammad Karim SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi, SH bersama Briptu Bima Saputra, SH. 

Dalam persidangan, terdakwa Murni terbukti melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHP. 

Terdakwa terbukti mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.

Menurut hakm Verdian Amir Rizki Apriadi, SH, MM, Murni, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana denda, kepada terdakwa Rp1.000.000.

BACA JUGA:Jual Miras di Bulan Ramadan, 3 Warga Musi Rawas Divonis 3 Bulan Penjara

“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari,” kata hakim saat membacakan putusan. 

Adapun putusan Murni terbukti bersalah menggelar pesta malam di Musi Rawas diperkuat dengan barang bukti satu lembar undangan pernikahan pada  Senin-Selasa tanggal 15-16 April 2024. 

Dalam proses persidangan, Murni mengakui kesalahan dan perbuatannya. Dirinya siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim sesuai pasal 510 KUHP. “Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: