Dituntut 14 Tahun Penjara, Ayah Tiri yang Hamili Anak Minta Hukuman Ringan

Dituntut 14 Tahun Penjara, Ayah Tiri yang Hamili Anak Minta Hukuman Ringan

SIDANG : Terdakwa Dedi Irama menjalani sidang Agenda tuntutan secara zoom meeting dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Senin (1/8/2022) . Pria usia 30 tahun itu disidang karena memperkosa anak tiri inisial A (15) hingga hamil. -FOTO : APRI YADI / LINGGAU POS-

 

Keesokan harinya saat terdakwa menemui korban di dapur dan berkata “ Kalo kau ngadu kek mamak kau, baliki galo duit sekolah.” Korban diam saja.

BACA JUGA:Soal Prostitusi Online, Diskominfo Lubuklinggau Laporkan MiChat ke Kemenkominfo

Bahkan, jika dihitung sudah 34 kali terdakwa menyetubuhi korban, hingga akhirnya hamil 20 minggu. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Repertum) dari Rumah Sakit Umum Daerah Rupit No. 350/003/VER/RSUD.RPT 9 Februari 2022.

 

Atas  perbuatannya, Terdakwa Dedi Irama dikenakan Pasal 81 ayat (3)  Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (adi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: