Pengakuan Kentus, Ayah di Musi Rawas Rudapaksa Anak Kandung, Modusnya Selalu Sama

Pengakuan Kentus, Ayah di Musi Rawas Rudapaksa Anak Kandung, Modusnya Selalu Sama

Pengakuan Kentus, Ayah di Musi Rawas Rudapaksa Anak Kandung, Modusnya Selalu Sama -Ilustrasi-LINGGAUPOS.CO.ID

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID -  Seorang ayah di Kabupaten MUSI RAWAS, Provinsi Sumatera Selatan tega rudapaksa anak kandungnya sejak usia 11 tahun hingga 15 tahun.

Ayah bejat itu diketahui bernama Riyanto alias Kentus (44) warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sabtu, 20 April 2024 telah diamankan di Mapolres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kasi Humas AKP Herdiabsyah menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara tersangka Kentus mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak kandungnya sejak tahun 2019.

Modus yang dilakukan tersangka sama, yakni pada saat korban sebut saja Kuntum (15) sedang tidur, Kentus menyetubuhinya.

BACA JUGA:Ayah Kandung di Tugumulyo Musi Rawas Kok Tega, Anak Dirudapaksa Sejak Usia 11 Hingga 15 Tahun

Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka mengaku sudah 2 kali menyetubuhi anak kandungnya di rumah.

Selain itu tersangka Kentus juga mengaku sudah 2 kali mencabuli korban dan terakhir Februari 2024.

“Berdasarkan hasil keterangan korban dan saksi- saksi serta keterangan terlapor (tersangka) sudah memenuhi unsur pasal 184 KUHAP,” tegas AKP Herman Junaidi, Minggu, 21 April 2024.   

Dikatakan AKP Herman, setelah memenuhi unsur pasal 184 KUHAP, penyidik melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:Mancing Mania di Purwodadi Musi Rawas Ditemukan Tak Bernyawa, ini Sebabnya

Selanjutnya pelaku Kentus diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap tersangka Kentus berdasarkan Laporan Polisi  Nomor: LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024. Pelapornya paman korban inisial JP warga Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Ditegaskan AKP Herman, dalam kasus ini, tersangka Kentus akan dijerat pasal 81 dan pasal 82  UU RI.No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Ri.No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Ri No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .

Diterangkan AKP Herman, kasus ayah kandung rudapaksa ini terungkap oleh pihak keluarga pada 11 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: