Herkules Pasrah Dihadang Polisi Muratara, Digeledah Ditemukan Vigor Berisi Benda Berbahaya

Herkules Pasrah Dihadang Polisi Muratara, Digeledah Ditemukan Vigor Berisi Benda Berbahaya

Herkules Pasrah Dihadang Polisi Muratara, Digeledah Ditemukan Vigor Berisi Benda Berbahaya-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

MURATARA , LINGGAUPOS.CO.ID – Herkules (35) hanya bisa pasrah saat dihadang Anggota polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) karena diduga membawa barang berbahaya dalam kotak rokok Vigor, Senin, 29 April 2024. 

Warta Dusun II Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan itu langsung diamankan bersama barang berbahaya diduga narkotika jenis sabu. 

Tersangka Herkules Muratara dihadang saat melintas di jalan poros Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan sekira pukul 14.00 WIB. 

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhoni Martin didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah menjelaskan, Tersangka Herkules Muratara diproses hukum berdasarkan Lp-A/ 21 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL. 

BACA JUGA:Kapolres AKBP Koko Arianto Wardano Dampingi Pendistribusian Bantuan Banjir Muratara

BACA JUGA:Duel Harga dan Keunggulan Handphone Samsung Galaxy A54 5G vs Xiaomi 13T, Manakah Performa yang Lebih Gahar?

Dari tersangka polisi mengamankan  barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 

Rinciannya 1 plastik klip berukuran sedang, 5 plastik berukuran kecil dengan total berat brutto 5,72 gram. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kotak rokok VIGOR, 1 unit motor vario warna merah dengan nomor polisi (Nopol) BH 4278 SB. 

“Status tersangka pengedar,” tegas Kasi Humas, Senin, 29 April 2024.

BACA JUGA:Battle Review Handphone Sejutaan: Infinix Hot 30i vs Redmi A2, Performa Mana yang Unggul?

BACA JUGA:Oppo Find N3, Handphone Lipat dengan Desain Mewah Sedang Turun Harga, Cek Spesifikasi Lengkapnya di Sini

Dalam kasus ini, tersangka diduga tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika serta penyalahgunaan tindak pidana golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.

Adapun kronologis penangkapan, Senin 29 April 2024 Anggota Satres Narkoba Polres Muratara mendapat informasi seseorang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: