Modus Ayah di Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Anak Hamil 6 Bulan, Kalau Dak Mau Layani Aku Ceraikan Ibumu
Modus Ayah di Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Anak Hamil 6 Bulan, Kalau Dak Mau Layani Aku Ceraikan Ibumu-Ilustrasi-LINGGAUPOS.CO.ID
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Seoran bapak warga Tugumulyo, Kabupaten MUSI RAWAS rudapaksa anak tirinya berulang kali sejak 2022 sampai November 2023 hingga hamil 6 bulan.
Ayah tiri bejat itu M.Yasin Al Amin (38) warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas yang kini sedang menjalani proses hukum di Polres Musi Rawas setelah diserahkan pihak keluarga pada 17 April 2022 lalu.
Saat rudapaksa anak tirinya, tersangka menggunakan jurus mengancam akan menceraikan istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah menjelaskan, tersangka M Yasin diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B- 86 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 17 April 2024.
BACA JUGA:Warga Tugumulyo Musi Rawas Rudapaksa Anak, Minta Korban Jangan Bilang, Tapi Hamil 6 Bulan
Kepada penyidik tersangka M.Yasin mengakui perbuatannya sudah berulang kali rudapaksa anak tirinya sejak 2022 sampai 1 November 2023.
Modusnya tersangka masuk ke dalam kamar korban sebut saja Kuntum (14) melihat sedang tiduran posisi miring. Kemudian tersangka menelentangkan tubuh korban.
Saat itu korban terbangun dan bertanya kepada ayah tirinya "ngapo pak"dan dijawab oleh tersangka "nak kawin".
Sontak korban Kuntum menjawab ajakan tersangka "tidak mau". Hingga akhirnya tersangka "layani aku kalau tidak akan kuceraikan Ibumu".
Kemudian palaku duduk di sebelah korban dan langsung meremas-remas payudara Kuntum dan menyetubuhi korban. Lalu tersangka pergi meninggalkan korban sembari berkata jangan bilang sama ibu kamu.
“Kejadian tersebut dilakukan tersangka berulang ulang kepada korban hingga Kuntum hamil 6 bulan,” jelas AKP Herman Junaidi didampingi Kasi Humas.
Dijelaskan AKP Herman Junaidi, terungkapnya kasus ayah rudapaksa anak tiri itu bermula, 17 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB, istri tersangka curiga perut korban semakin membesar.
Lantas ibu korban mengajak anaknya untuk datang ke bidan melakukan pemeriksaan. Pada saat diperiksa, ternyata korban sedang hamil lebih 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: