Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Dijerat 3 Pasal, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Dijerat 3 Pasal, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Ketua KPK Firli Bahuri tersangka-Dokukmen,-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Disebut Dalam Kasus Korupsi Tambang di Sultra Celine Evangelista Panggil Jaksa Agung 'Papa'

Surat panggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

Dua surat yang ditujukan untuk Panji Harianto itu tertanggal 25 Agustus 2023. 

Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir dari Mentan. 

Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi di Desa Pangkalan Muratara, ini Kata Jaksa Lubuklinggau

Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. 

Surat ditandatangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dalam surat itu disebutkan bila keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dilakukan Pimpinan KPK. 

Sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Guru Besar Universitas Lampung yang Terkait Kasus Korupsi, Meninggal Dunia di Lapas

SYL kemudian buka suara soal laporan dugaan pemerasan kepadanya yang terdaftar di Polda Metro Jaya sejak Agustus 2023. 

SYL mengatakan telah diperiksa di Polda Metro Jaya selama tiga jam pada Kamis, 5 Oktober 2023. 

SYL menyebut, dirinya diminta Kapolda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan  berkait kejadian 12 Agustus 2023 adanya dugaan pemerasan. 

Kemudian Polda Metro Jaya menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2010. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: