Soal Dugaan Korupsi di Desa Pangkalan Muratara, ini Kata Jaksa Lubuklinggau

Soal Dugaan Korupsi di Desa Pangkalan Muratara, ini Kata Jaksa Lubuklinggau

Jaksa berikan penjelasan soal dugaan korupsi di Desa Pangkalan Muratara--Pixabay

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau saat ini sedang menyelidiki, dugaan korupsi di Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol, Selasa 17 Oktober 2023, menjelaskan bahwa laporan sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya, dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan terhadap pihak-pihak terkait.

Bahkan sebagai langkah awal, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor yaitu Edi Sasra, yang saat itu didampingi Kuasa Hukumnya Abdul Aziz SH.

Dalam klarifikasi itu, Edi Sasra juga sudah menyerahkan dokumen terkait adanya dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Pangkalan Anggaran 2021 dan 2022. 

BACA JUGA:Pelapor Dugaan Korupsi di Desa Pangkalan Muratara, Serahkan Bukti ke Kejari Lubuklinggau

Selanjutnya, pihak kejaksaan, akan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait lainnya seperti kepala Desa, Bendahara dan pihak lain.

Terkhusus  yang mengetahui adanya penyalahgunaan dana desa tersebut. Namun karena ini memakan waktu, pihaknya meminta bersabar.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Abdul Aziz menjelaskan, bahwa kasus ini mereka laporkan pada 11 Agustus 2023.

Laporan tersebut diproses oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Mantan Plt Kades Pangkalan Rawas Ulu Muratara

Pelapor telah dimintai keterangan pada 28 Agustus 2022  dan pelapor telah memberikan keterangan serta memberikan dokumen-dokumen.

“Pada 15 September 2023, kami juga sudah melengkapi dokumen laporan dengan menyampaikan surat keterangan saksi-saksi yang berindentitas lengkap sebagai pendukung pembuktian atas laporan yang telah disampaikan,” jelasnya.

Selanjut, pada 3 Oktober 2023, pelapor kembali dimintai keterangan oleh Seks Intelijen atas laporan yang telah disampaikan.

“Dengan sudah diperiksa dua kali, bahkan sudah menyerahkan dokumen bukti-bukti serta surat keterangan saksi-saksi. Tentunya saat ini kami menunggu tindak lanjut dari laporan yang disampaikan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: