Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Dijerat 3 Pasal, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Dijerat 3 Pasal, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Ketua KPK Firli Bahuri tersangka-Dokukmen,-linggaupos.co.id

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Ketua KPK Firli Bahuri (FB) resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Penetapan status tersangka terhadap FB berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL. 

Status Firli sebagai tersangka disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023 malam.

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka terhadap Firli setelah sebelumnya penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. 

BACA JUGA:Kemenkes Diduga Korupsi APD Covid-19 dengan Nilai Proyek Hingga Rp3 Triliun

Proses gelar perkara dilaksanakan Rabu, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Hasil gelar perkara ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka. 

Firli terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurung waktu 2020-2023. 

Terhadap Firli disangkakan pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 KUHP.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Masker di Musi Rawas Jalan di Tempat, ini Kata Kajari Lubuklinggau

Kombes Ade Safri menambahkan, setelah penetapan tersangka, penyidik gabungan akan melengkapi administrasi.

Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. 

Selanjutnya penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.

Kronologis mencuatnya kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK bermula dari beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir SYL. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: