Pengakuan 6 Tersangka, Ini Kronologis Lengkap Kasus Mayat Dibuang di Lubuk Linggau Saat Malam Takbiran

Pengakuan 6 Tersangka, Ini Kronologis Lengkap Kasus Mayat Dibuang di Lubuk Linggau Saat Malam Takbiran

Tim Macan Linggau melalukan proses penyelidikan untuk mengungkap tersangka pembuang mayat di Lubuk Linggau--

LINGGAUPOS.CO.ID – Hasil pemeriksaan sementara, 6 tersangka mengaku korban Robert Marlando Harahap (20) tewas diduga overdosis setelah pesta Miras dan Narkoba, Minggu, 31 Maret 2025  saat malam takbiran. 

Kemudian jasad warga Jalan Permai 16 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau dibuang dan ditemukan Selasa, 1 April 2025. 

Diketahui 6 orang yang ditetapkan tersangka atas kematian korban masing-masing inisial MM (23) selaku saksi mahkota warga Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

Lalu SW (24) saksi mahkota warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:6 Orang Ditetapkan Tersangka Pembuang Mayat di Kenanga Lubuk Linggau, Motifnya Diawali Pesta Miras dan Narkoba

Kemudian MA (22) dan A (22) warga Kecamatan Rawas Ilir  Kabupaten Musi Rawas Utara.

Selanjutnya inisial I (22) warga Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. Serta DK alias GD (35) warga Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan kronologis kejadian. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan 6 tersangka, kronologis kejadian bermula, Minggu 30 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB tersangka DK bersama dengan SW, MM, I, A dan MA kumpul di rumahnya.  

BACA JUGA:Viral di Lubuk Linggau, Pencuri Ayam Bangkok Senilai Rp4,9 Juta

Saat sedang kumpul, datang korban ke rumah tersangka DK untuk membayar hutang. 

Setelah itu tersangka DK mengatakan kepada korban agar tidak pulang dulu. Dirinya dan kelima tersangka akan mengajak korban untuk ikut pesta Miras dan narkoba. 

Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB tersangka DK memberikan uang kepada tersangka M untuk membeli miras dan Narkoba.

Setelah diberikan uang, tersangka M pergi membeli miras jenis Anggur Merah Gold 6 botol dan narkoba jenis pil ekstasi  2 butir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: