Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Dijerat 3 Pasal, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Dijerat 3 Pasal, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Ketua KPK Firli Bahuri tersangka-Dokukmen,-linggaupos.co.id

BACA JUGA:CPNS KPK 2023, Ini Formasi Lengkap untuk Ahli Pertama- Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, S1 Merapat!

Polisi telah menemukan adanya peristiwa pidana dari kasus tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi pada Selasa, Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023. 

Selain memeriksa Firli Bahuri, penyidik Polda Metro Jaya juga menggeledah kediaman Ketua KPK di Bekasi pada Kamis, 26 Oktober 2023. 

Polisi juga menggeledah rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, di hari yang sama.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: