Pola Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C di Sat Lantas Polres Musi Rawas, Terapkan Lintasan Huruf S

Pola Lintasan Baru Ujian Praktik SIM C di Sat Lantas Polres Musi Rawas, Terapkan Lintasan Huruf S

Ujian praktik SIM C Sat Lantas Polres Musi Rawas, Kamis, 10 Agustus 2023.--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Pola lintasan baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Musi Rawas (Mura) terapkan lintasan bentuk huruf S.

Lintasan berbentuk huruf S ini resmi menggantikan lintasan angka angka 8 dan zig zag yang sering dikeluhkan sulit oleh pemohon SIM.

Materi baru ujian praktik SIM C sepeda motor resmi berlaku dan diterapkan secara serentak di semua Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda seluruh Indonesia.

Hal ini merupakan jawaban dari Korlantas Polri dari masyarakat yang mengeluhkan sulitnya ujian praktik SIM C lama.

BACA JUGA:Mudahkan Pengendara, Polrestabes Palembang Terapkan Sirkuit Mini Bentuk Huruf S dalam Praktik SIM C

Ujian praktik untuk mendapatkan SIM kendaraan roda dua atau SIM C dengan lintasan baru berbentuk huruf S dinilai akan lebih memudahkan masyarakat.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Mura, AKP Fitri Dewi Utami, SIK, MH menjelaskan lintasan bentuk huruf S ini sesuai petunjuk Korlantas Polri.

"Ini telah diberlakukan sejak Senin 7 Agustus 2023 dan hari ini telah di launching sirkuit ujian praktek SIM Roda Dua (R2) oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M. Pratama, A, SH., SIK., MH di Satlantas Polrestabes Palembang.

“Lintasan baru ini secara resmi mulai diterapkan di seluruh Satpas SIM se-Indonesia, termasuk di Kab. Musi Rawas. Materi ujian yang membentuk angka 8 dan zig-zag atau slalom juga telah dihapus,” jelas AKP Fitri Dewi Utami, SIK, MH, Kamis, 10 Agustus 2023.

BACA JUGA:Mulai Sekarang Ujian SIM di Polres Muratara Lebih Mudah, ini Sebabnya

AKP Fitri Dewi Utami menambahkan, adapun perubahan lintasan mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test.

Dikatakannya, ujian praktik SIM C ini membentuk angka 8 kini digantikan dengan uji membentuk huruf S. Lalu untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

“Tentu ini akan lebih memudahkan masyarakat. Harapannya akan menambah animo masyarakat untuk memiliki SIM,”katanya.

Lanjutnya, meski terlihat mudah, namun masyarakat diimbau untuk tetap tertib berlalu-lintas ketika di jalan raya. Kesadaran hukum berlalu-lintas menurutnya sangat penting demi keselamatan bersama setelah lulus ujian dan memperoleh SIM.

BACA JUGA:Lintasan Huruf S Mudahkan Ujian Praktik SIM, Sejumlah Daerah Mulai Pakai Materi Uji Praktik yang Baru

‘Khusus Masyarakat yang telah memiliki SIM, kami minta untuk selalu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas saat di jalan raya.’’tutupnya.

Sementara itu, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Polrestabes Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melaunching Sirkuit Mini Ujian Praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, Kamis 10 Agustus 2023 di lapangan praktik Polrestabes Palembang.

Sirkuit S ini akan memudahkan pengendara roda dua dalam ujian praktek SIM C terbaru.

Ada beberapa teknik yang harus dikuasai pemohon SIM C untuk lulus pada ujian praktik tersebut serta dinyatakan kompeten berkendara.

BACA JUGA:Bikin SIM Cuma Rp 50 Ribu, Cek Syarat dan Penjelasannya di Sini

Polrestabes Palembang menerapkan memakai sirkuit mini bentuk huruf S saat ujian praktik SIM C terbaru.

"Ada beberapa item yang harus diperhatikan,"kata Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama.

"Kita harus menguasai teknik mengemudikan kendaraan yang berkeselamatan, bagaimana pengereman berkeselamatan, dan beberapa rambu yang harus dipatuhi sehingga SIM ini adalah bagian dari pada kompetensi,"ungkapnya.

Dikatakannya, kompetensi pada saat kegiatan berlalu lintas di jalan, tentunya akan berkeselamatan untuk pengemudi sendiri atau orang lain.

BACA JUGA:Mau Buat SIM, Simak Dulu Penjelasan Korlantas Ini, Tidak Perlu Uang Tunai

"Kita harus menguasai teknik mengemudikan kendaraan yang berkeselamatan, bagaimana pengereman berkeselamatan, dan beberapa rambu yang harus dipatuhi sehingga SIM ini adalah bagian dari pada kompetensi,"jelasnya.

Lanjutnya, kompetensi pada saat kegiatan berlalu lintas di jalan, tentunya akan berkeselamatan untuk pengemudi sendiri atau orang lain.

"Arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sudah ditindaklanjuti Kakorlantas yang mengeluarkan surat keputusan satu minggu lalu, sehingga wilayah Polda Sumsel serta jajaran mulai saat ini sudah siap melaksanakan kegiatan uji praktik roda dua dari yang lama berbentuk angka 8 menjadi sirkuit mini berbentuk S,"Ia menambahkan.

Sirkuit ini dilengkapi dengan rambu-rambu yang asumsinya sama dengan di jalan pada umumnya.

BACA JUGA:Ketahui, Biaya Perpanjang SIM Naik Hingga 3 Kali Lipat, Cek Rinciannya di Sini

"Kita harapkan masyarakat yang sudah mendapat sertifikasi kelulusan akan mahir berlalu lintas yang berkeselamatan di jalan. Pelaksanaan ujian praktik ini dilakukan dari hari ini dan seterusnya, tentunya tidak akan mempersulit pemohon SIM," harapnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menambahkan, launching sirkuit mini dan dicoba langsung untuk mempraktikan ujian SIM roda dua.

"Tentunya sirkuit mini ini akan mempermudah dari pemohon SIM C ke depan, sehingga ujian praktik yang dahulu angka 8 dan zig zag tidak berlaku lagi. Kita juga sudah melakukan survei dan kajian bentuk sirkuit mini, sehingga akan lebih meringankan kemampuan dari pada calon pemohon SIM sehingga ujian praktik dapat dilalui dengan baik, yang juga sudah dikaji sesuai di jalan raya umumnya," tegas Harryo.

Salah seorang pemohon SIM C ditemui usai mengikuti ujian praktik di sirkuit mini yang baru, Veron (28) mengatakan, ujian praktik jadi lebih mudah.

BACA JUGA:Kakorlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Lagi Pembayaran Tunai Pembuatan SIM

"Tidak ada kesulitan saat ujian praktik lebih mudah, dan bisa melewati setiap rambu dengan lancar," terangnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan, Senin 7 Agustus 2023 mengatakan pengguna sepeda motor dan mobil dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memenuhi syarat dan lulus ujian praktek maupun materi.

Kata dia, sesuai instruksi Dirlantas Polda Sumsel bahwa untuk praktek pembuatan SIM untuk pengendara sepeda motor di Lubuklinggau ada perubahan.

“Untuk praktek dalam membawa sepeda motor tidak lagi menerapkan rintangan angka 8 dan zig-zag melainkan menggunakan rintangan huruf S pada jalur yang akan dijadikan ujian praktek SIM,” papar AKP Agus Gunawan.

BACA JUGA:Ketahui, ini 5 Materi Ujian Praktik SIM Motor Lintasan Huruf S

Praktik uji pembuatan SIM yang dirasa sulit oleh masyarakat, kini diubah menjadi lebih mudah dengan metode Letter S juga dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas. Disisi lain luas jalan lintasan juga telah diubah yang mulanya 1,5 meter kini menjadi 2,5 meter.

“Selain itu untuk materi dari lima materi menjadi empat materi, dari lintasan menjadi sirkuit,” tambah Kasatlantas.

“Lintasan ini sudah kita ganti pada Jumat 4 Agustus 2023 kemarin, dan sekarang bisa digunakan untuk ujian praktek penggunaan SIM. Namun karena sejak ada kendala teknis server dari Korlantas Polri maka dalam pembuatan SIM tidak bisa dilakukan. Dan sampai sekarang sejak diganti leter S belum ada yang membuat SIM,” jelasnya.

Dijelaskan Kasat bahwa untuk praktek pembuatan SIM-nya lebih dipermudah dari ujian praktek sebelumnya.

BACA JUGA:Lintasan Huruf S Mudahkan Ujian Praktik SIM, Sejumlah Daerah Mulai Pakai Materi Uji Praktik yang Baru

Pembayaran pun tak perlu bawa uang tunai.

“Saat ini pembayaran biaya pembuatan SIM tidak lagi secara tunai, melainkan melalui BRI loketnya ada di Kantor Satlantas Lubuklinggau di Jalan Air Kuti, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, atau sebelah kantor Samsat Lubuklinggau.

Ia menerangkan dalam membuat SIM, harus memenuhi syarat dan lulus ujian praktik maupun teori.

Pemohon SIM A umum, SIM BI dan SIM B2 Umum ada biaya psikologi dengan dites oleh Psikolog ditunjuk Irwan Toni, M.PS.I dan biaya tergantung pengetesnya.

BACA JUGA:Rintangan Angka 8 Pengujian SIM C Kini Dihapus, Rintangan Huruf S Lebih Mudah

“Kita hanya sekedar menerima surat hasil tes psikologisnya. Sedangkan SIM C dan SIM A pribadi kita belum lakukan tes psikologi hanya ujian teori dan praktik,” jelasnya.

“Syarat pembuatan SIM, yakni pemohon berusia minimal 17 tahun, sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto berukuran 3×4 (2 lembar), bisa baca tulis, membawa serta surat keterangan sehat dari dokter di Urdokkes depan Polres Lubuklinggau, kartu bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional, sertifikat pelatihan dan pendidikan mengemudi,” papar AKP Agus Gunawan.

Lalu bagi pemohon SIM A umum, BI, B1 UM dan SIM B2, B2 Umum harus melampirkan surat keterangan uji keterampilan mengemudi, atau bagi yang perpanjang yakni SIM asli.

Setelah itu, datangi Kantor Satlantas Lubuklinggau di Jalan air Kuti, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, atau sebelah kantor Samsat Lubuklinggau yang nantinya akan mengisi formulir, dan dilakukan dengan sistem online.

BACA JUGA:Berlaku Mulai Jumat 4 Agustus 2023, ini Materi Ujian Praktik SIM yang Berubah

Setelah itu sesuai mekanisme, lalu mengantre dengan lakukan tes ujian teori. Setelah lulus maka dilakukan ujian praktek di halaman Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau. Sebelum tes, pemohon akan dilatih oleh petugas SIM agar pemohon mengenali medan untuk praktik.

“Yang jelas kita permudah masyarakat yang mau buat SIM. Waktu yang dibutuhkan lebih kurang 90 menit sesuai dengan instruksi Kapolri,” ungkapnya.

Bagi pemohon SIM yang gagal ujian, bisa mengulang ujian di hari yang sama. Namun, jika tetap tidak lulus, maka pemohon tetap harus menunggu hingga 14 hari mendatang.

Jadi bagi pemohon SIM yang gagal bisa diulang dihari yang sama, begitu juga ujian praktek kita latih dulu baru kita laksanakan ujian.

BACA JUGA:Ujian Praktik SIM C Angka 8 dan Zig-zag Resmi Dihapus, ini Penjelasannya

“Untuk biaya pembuatan SIM, yakni SIM A Pribadi (mobil) Rp 120 ribu, SIM C (Motor) Rp 100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Untuk biayanya langsung bayar ke loket BRI,” jelas Kasatlantas.

SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C) SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A).

Ia mengingatkan, dari data Satlantas Polres Lubuklinggau dari Januari sampai Juli 2023 ada 1.000-an orang baik pemohon SIM buat baru maupun perpanjangan. Sehari bisa lebih dari 29 orang.

BACA JUGA:Pengendara Sepeda Listrik Wajib Memiliki SIM, Biaya Pembuatannya Cuma Rp100 Ribu

“Rata-rata mereka buat SIM A dan SIM C,” jelasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: