3 Kali Sumpah Pocong, Rian Antoni Terancam 15 Tahun Penjara

3 Kali Sumpah Pocong, Rian Antoni Terancam 15 Tahun Penjara

Penyidik Unit I Subdit VI/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, melakukan pelimpahan tahap dua tersangka pencabulan anak bawah umur, Rian Antoni, ke Kejari Palembang. foto: budiman/sumeks.co.----

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Tersangka kasus dugaan asusila anak di bawah umur, Rian Antoni alias Rian Pocong (40) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, 30 Mei 2023.

Berkas perkara dugaan pencabulan bocah 5 tahun ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.

Sesampainya di Kejaksaan Negeri Palembang tersangka Rian langsung dijebloskan ke ruang tahanan kejaksaan.

Rian tampak pasrah dengan mengenakan kaos hitam bergaris putih.

BACA JUGA:Sinopsis Film Spider-Man: Across the Spider-Verse, yang Tayang Mulai Hari ini di Cinepolis Lubuklinggau

BACA JUGA:Pil Logo Chanel, Bikin Warga Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Ratusan Juta

Sudah tiga kali tersangka Rian Antoni melakukan sumpah pocong.

Aksinya tak membuatnya terbebas dari sanksi hukum. 

Pelaku sumpah pocong itu terancam 15 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum siap tuntut calon terdakwa Rian Antoni dengan pasal perlindungan anak. 

BACA JUGA:8 Fakta Terbaru Terkait Meninggalnya Ibu Melahirkan di Muratara, Nomor 7 Bikin Miris

BACA JUGA:Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta, MCAS Group

Tersangka Rian Anton disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1), jo Pasal 76E UU No 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, sudah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Rian Antoni (40) ke Kejari Sumsel.

Meski tersangka yang sempat tiga kali lakukan sumpah pocong, tetap membantah mencabuli tetangganya berusia 5 tahun.

“Hak tersangka untuk menyangkal perbuatannya. Tinggal nanti buktikan di persidangan,” tegas Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini SIK, melalui Panit 1, Ipda Dedy Yanto, Selasa 30 Mei 2023.

BACA JUGA:Ketahui! Ini Hukum Kirim Stiker Doa untuk Orang Meninggal di WhatsApp

BACA JUGA:Berkas Lengkap! Tersangka Sumpah Pocong Rian Antoni Dilimpahkan ke Kejari Palembang

“Tapi kami tetap berkeyakinan, berdasarkan dua alat bukti dan hasil visum,” tambahnya. 

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Palembang, tersangka Rian Antoni menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel.

“Pelimpahan tahap dua ini, setelah penyidik merampungkan pemberkasan (P21),” jelasnya.

Terkait upaya dari tersangka melalui kuasa hukumnya, Jon Fredi,SH yang melayangkan gugatan pra-peradilan ke PN Palembang Klas IA Khusus, Dedy juga tidak mempermasalahkan. 

BACA JUGA:Kapan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2023

BACA JUGA:Berminat? Kemenlu Buka Lowongan Kerja di Luar Negeri, Ini Syaratnya

“Silahkan, itu hak dari tersangka. Kami siap menghadapi praperadilan tersebut,” tegasnya.

Dedy mengakui, sebelumnya pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Anton meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya wajib lapor, setiap hari Senin. 

“Tapi kewajiban itu tak dilakukan, hingga terpaksa kami melakukan penangkapan dan menahan tersangka,” ulasnya.

Selama tidak menjalani penahanan oleh penyidik Polri, tersangka sempat melakukan sumpah pocong. 

BACA JUGA:Tengah Malam, 2 Rumah di Muratara Ludes Terbakar

BACA JUGA:Membanggakan Lubuklinggau ke Kancah Nasional, Pelajar SMAN 4 Lubuklinggau Lolos Seleksi Paskibraka Nasional

Terakhir dilakukannya Kamis, 18 Mei 2023, sampai viral dan membuat heboh. 

Selain itu, dia bersama pengacaranya, Jon Fredi SH, dan seorang pria lagi yang membawa kotak kardus.

Anton mengenakan kostum ala pocong, mereka keliling jalan protokol meminta sumbangan. 

Polisi kemudian menangkap tersangka Anton, Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. 

BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis di Universitas Telkom, ini Syaratnya, Catat Ya!

BACA JUGA:Heboh di Bengkulu, Korban Pemerkosaan Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

Dia dan pengacaranya pengacaranya sedang istirahat dalam sebuah warung, seberang Kejari Palembang, Jl GHA Bastari, Palembang.

Saat proses pelimpahan tahap dua ke Kejari Palembang, tersangka Anton tidak banyak bicara. 

Dia lalu dibawa ke lantai dua, untuk melakukan penyerahan berkas dan tersangkanya ke jaksa.

“Nantinya tinggal pihak kejaksaan, yang melimpahkan ke pengadilan guna dilakukan persidangan,” timpal Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, melalui Kasubdit IV/Renakta AKBP Raswidiati Anggraini SIK.

BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau, Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada DBD

BACA JUGA:Terkait Wanita Melahirkan Meninggal Dunia di Muratara, Ombudsman Turun Tangan

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka Rian Antoni.

“Sudah tahap dua tadi. Tersangka dan barang buktinya, oleh penyidik Polda Sumsel,” katanya.

Selanjutnya, penuntut umum Kejari Palembang dalam waktu dekat akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan. 

“Tersangka Rian sementara penahanannya dititipkan di Rutan Kelas I Palembang, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (sumeks.disway.id)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: