Berminat? Kemenlu Buka Lowongan Kerja di Luar Negeri, Ini Syaratnya

Berminat? Kemenlu Buka Lowongan Kerja di Luar Negeri, Ini Syaratnya

--

LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka lowongan kerja pada posisi pegawai setempat perwakilan Republik Indonesia (RI) di Luar Negeri.

Kemenlu melalui program ini membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menggali potensi dan mengikuti seleksi untuk masuk ke dalam Shortlisted Candidate Calon Pegawai Setempat (CPS).

lowongan kerja Kemenlu itu dikonfirmasi oleh Direktur Informasi dan Media, Kemenlu Hartyo Harkomoyo.

Pendaftaran lowongan ini dibuka sejak 1 Mei 2023 pukul 00.00 WIB dan berakhir 31 Mei 2023, pukul 23.59 WIB. Masih ada kesempatan.

BACA JUGA:Tengah Malam, 2 Rumah di Muratara Ludes Terbakar

BACA JUGA:Membanggakan Lubuklinggau ke Kancah Nasional, Pelajar SMAN 4 Lubuklinggau Lolos Seleksi Paskibraka Nasional

Jika anda butuh lowongan pekerjaan bisa mendaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Dibuka kesempatan untuk posisi pegawai setempat, yakni perwakilan di Kemenlu RI di luar negeri.

Informasi ini tertuang pada Pengumuman Lowongan Kerja Nomor: 00040/KP/04/2023/24 Kementerian Luar Negeri.

Sesuai pengumuman tersebut, usia calon pelamar yang diterima yakni 22-40 tahun. Teknis pendaftaran di Kemenlu RI dilakukan daring melalui https://ecps.kemlu.go.id.

Persyaratan umum lowongan kerja di Kemenlu RI yang harus dilengkapi di antaranya:

BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis di Universitas Telkom, ini Syaratnya, Catat Ya!

BACA JUGA:Heboh di Bengkulu, Korban Pemerkosaan Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.
3. Usia 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan hari pada saat melamar.
4. Tidak diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau, Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada DBD

BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau, Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada DBD

5. Ahli dan Terampil untuk bidang tugas yang diperlukan.
6. Mampu berbahasa Inggris dan/atau asing lainnya secara memadai.
7. Tidak berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI-POLRI.
8. Tidak anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

BACA JUGA:Terkait Wanita Melahirkan Meninggal Dunia di Muratara, Ombudsman Turun Tangan

BACA JUGA:Saran dari RS AR Bunda Lubuklinggau, Terkait Wanita Melahirkan dari Muratara Meninggal Dunia

9. Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan persyaratan administrasi.
10. Sehat jasmani-rohani, serta bebas narkotika obat-obatan terlarang/sejenisnya dinyatakan dengan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter diberikan kepada panita setelah lulus seluruh rangkaian seleksi.
11. Berkelakuan baik/tidak pernah terlibat pidana, baik di Republik Indonesia maupun negara lain yang dinyatakan dengan surat keterangan dari POLRI. Surat keterangan POLRI diberikan kepada panitia setelah lulus seluruh rangkaian tahapan seleksi. Persyaratan wajib diunggah dokumen melalui laman https://ecps.kemlu.go.id.

Ini beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi dan dibutuhkan untuk mendaftar lowongan kerja Kemenlu:

BACA JUGA:Gara-gara Pil Minions, Warga Megang Sakti Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

BACA JUGA:Berikut Hasil Investigasi Dinkes Muratara ke Puskesmas Pauh, Terkait Wanita Melahirkan Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: