Pemkot Lubuk Linggau Sosialisasikan Inpres No 9 Tahun 2025 Tentang Koperasi Merah Putih, Ini Harapannya

Pemkot Lubuk Linggau Sosialisasikan Inpres No 9 Tahun 2025 Tentang Koperasi Merah Putih, Ini Harapannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melaksanakan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis 8 Mei 2025. -Foto: Diskominfo Lubuk Linggau-

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melaksanakan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis 8 Mei 2025. 

Kegiatan ini bertempat di Cinema Hall Bukit Sulap, Lantai 5, Kantor Wali Kota Lubuk Linggau.

Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Heri Zulianta dalam sambutannya menyatakan dukungannya terhadap program Koperasi Merah Putih.

“Kami mendukung penuh pembentukan koperasi Merah Putih. Oleh karena itu, kami mengundang para camat dan lurah se-Kota Lubuk Linggau untuk ikut serta dalam kegiatan sosialisasi ini. Mari bentuk Koperasi Merah Putih agar perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,"katanya.

BACA JUGA:Kronologis Kerusuhan di Lapas Narkotika Musi Rawas, Diawali Razia di Blok Bangau

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Lubuk Linggau, H Wiwin Eka Saputra, menjelaskan kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan dan mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih. 

“Koperasi ini diharapkan dapat membangun ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi ketergantungan kepada rentenir dan lembaga keuangan lainnya,”katanya.

Kegiatan sosialisasi Inpres No 9 Tahun 2025 Tentang Koperasi Merah Putih diikuti 97 peserta, terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah se-Kota Lubuk Linggau, dan Notaris.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: