Gagal Antar ke Pembeli, Dua Pengedar Ganja Ditangkap

Gagal Antar ke Pembeli, Dua Pengedar Ganja Ditangkap

Tersangka Meggi dan Jayansyah saat diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks----

LAHAT, LINGGAUPOS.CO.ID - Gara gara ketahuan membawa paket ganja seberat 700 gram di motornya dua pria asal Desa Kupang Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat ini harus meringkuk di jeruji besi.

Kejadian ini terungkap saat dua pria ini berada di Jalan Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Kasus tindak pidana narkotika ini tercium oleh jajaran Resnarkoba Polres Lahat.

Alhasil ternyata benar, dua pria ini membawa paket ganja itu.

BACA JUGA:Waspadai Jalan Rusak di Jalur Musi Rawas – Muba, Rawan Kemacetan

Kedua tersangka yakni Meggi Saputra (22), dan Jayansyah (19) gagal mengantarkan pesanan narkotika jenis ganja ke pembeli lantaran bertemu dengan polisi yang langsung menangkapnya.

Kedua warga Desa Kupang, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat ini tertangkap di Jalan baru Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 22.30  WIB lalu.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH mengatakan, kedua tersangka saat diamankan sedang mengendarai sepeda motor.

“Keduanya diamankan usai mengambil ganja,” terang Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH, dikutip dari sumateraeskpres.bacakoran.co, Kamis 13 Juli 2023.

BACA JUGA:Buruan! Cek Bansos Kartu KIS BPJS Kesehatan 2023 Cair, ini Caranya

Polisi menggeledah tubuh keduanya dan memeriksa setiap detil motor yang dikendarai tersangka.

“Ditemukan kantong plastik hitam berisi 1 paket ganja tersimpan di bawah jok motornya,” kata Romi.

Kedua tersangka juga mengaku kalau ganja itu mereka dapatkan dari DA (DPO), warga Kecamatan Lahat. 

Rencananya, ganja yang dibawa akan diedarkan di kampungnya, wilayah Kecamatan Pagar Gunung, Lahat.

BACA JUGA:Asal Usul Tari Silampari, 7 Bidadari Turun Mandi, Si Bungsu Menikah dengan Pemuda Asal Curup di Musi Rawas

Dijual per garis atau 100 gram ganja seharga Rp500 ribu-Rp600 ribu.

“Asal usul ganjanya masih kita selidiki. Kedua tersangka ini sebagai pengedar,” tutup Romi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co