Berkas Lengkap! Tersangka Sumpah Pocong Rian Antoni Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Berkas Lengkap! Tersangka Sumpah Pocong Rian Antoni Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Tersangka Rian Pocong. foto: istimewa----

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Tersangka kasus dugaan asusila anak di bawah umur, Rian Antoni alias Rian Pocong (40) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PALEMBANG, 30 Mei 2023.

Berkas perkara dugaan pencabulan bocah 5 tahun ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.

Sesampainya di Kejaksaan Negeri PALEMBANG Tersangka Rian langsung dijebloskan ke ruang tahanan kejaksaan.

Rian tampak pasrah dengan mengenakan kaos hitam bergaris putih.

BACA JUGA:Kapan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2023

BACA JUGA:Berminat? Kemenlu Buka Lowongan Kerja di Luar Negeri, Ini Syaratnya

Seperti diketahui, sebelumnya tersangka Rian Antoni sempat membuat hebo dengan melakukan aksi sumpah pocong.

Kemudian, tak berhenti di situ Rian juga sempat berkeliling di Kota Palembang mencari simpatik masyarakat.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie  Hasibuan SH MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka Rian Antoni telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumsel ke jaksa Kejari Palembang.

"Benar, telah dilakukan tahap II pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Kejari Palembang," ungkap Fandie.

BACA JUGA:Tengah Malam, 2 Rumah di Muratara Ludes Terbakar

BACA JUGA:Membanggakan Lubuklinggau ke Kancah Nasional, Pelajar SMAN 4 Lubuklinggau Lolos Seleksi Paskibraka Nasional

Mantan Kacabjari Batanghari Muara Tembesi Provinsi Jambi ini menerangkan, tersangka Rian Pocong sebagaimana berkas yang dilimpahkan didakwa melakukan tindak pidana asusila.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rian Pocong, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Usai pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti, kata Fandie selanjutnya penuntut umum Kejari Palembang dalam waktu dekat akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan.

BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis di Universitas Telkom, ini Syaratnya, Catat Ya!

BACA JUGA:Heboh di Bengkulu, Korban Pemerkosaan Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

Lebih lanjut dikatakan Fandie, untuk saat ini tersangka Rian dilakukan penahanan sementara di rutan Pakjo Palembang, guna proses hukum lebih lanjut.

Dari pantauan pelimpahan, Rian Antoni alias Rian Pocong nampak pasrah saat dilakukan pelimpahan tahap II di gedung Kejari Palembang.

Dari balik jeruji besi ruang tahanan sementara Kejari Palembang, nampak Rian Pocong tidak lagi mengenakan pakaian pocong seperti yang pernah viral beberapa waktu lalu.

Didampingi kawalan petugas jaga tahanan Kejari Palembang, nampak Rian hanya mengenakan kaus putih bergaris hitam.

BACA JUGA:Memasuki Musim Kemarau, Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada DBD

BACA JUGA:Terkait Wanita Melahirkan Meninggal Dunia di Muratara, Ombudsman Turun Tangan

Sebelumnya, viral di media sosial tersangka Anton bersama kuasa hukumnya beberapa lalu bikin heboh publik.

Rian nekat melakukan aksi sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan melakukan tindak pidana asusila.

Bahkan, sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu tersangka Rian bersama kuasa hukum berkeliling untuk mencari simpati masyarakat kota Palembang.(sumeks.disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: