Pil Logo Chanel, Bikin Warga Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Ratusan Juta

Pil Logo Chanel, Bikin Warga Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Ratusan Juta

Ardi Wiranto yang diduga membawa ekstasi logo Chanel--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Lagi warga Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten MUSI RAWAS berurusan dengan pil ekstasi.

Jika sebelumnya pil ekstasi logo minions, kali ini pil ekstasi logo chanel. Bahkan jumlahnya sampai 21 butir.

Tersangkanya adalah Ardi Wiranto (28). Ia ditangkap Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat naik travel menuju Lubuklinggau di Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Sama halnya dengan Fiki Afrizal (25), yang diancam hukuman dan denda. Begitu juga dengan Ardi, ia juga diancam melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Berkas Lengkap! Tersangka Sumpah Pocong Rian Antoni Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda  minimal Rp800 juta.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan, tersangka ditangkap saat naik travel hendak menuju ke Lubuklinggau.

Dari tersangka diamankan barang bukti, satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan, 21 butir pil warna putih berlogo Chanel yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 11,62 Gram.

Semua pil chanel itu, disimpan tersangka di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam merk Alssa.

BACA JUGA:Gara-gara Pil Minions, Warga Megang Sakti Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

Adapun kronologis penangkapannya, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba didalam travel hendak menuju ke Lubuklinggau, saat melintasi Jalinsum Desa Muara Beliti Baru.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, dan mencegat travel yang dimaksud.

Anggota pun langsung melakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan barang bukti ekstasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: