Bejat! Modus Janji 'Masuk Surga' Pimpinan Ponpes Cabuli Puluhan Santriwati

Bejat! Modus Janji 'Masuk Surga' Pimpinan Ponpes Cabuli Puluhan Santriwati

Ilustrasi pencabulan anak-Ist-raselnews.com--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Bejat, dua pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang mencabuli puluhan santriwati di Kecamatan Sikur, Lombok Timur Nusa Tenggara Barat akhirnya terbongkar.

Keduanya, berinisial HSN dan LMI yang menjabat sebagai salah satu Ketua Yayasan, diduga memperkosa santriwati dengan modus yang berbeda.

LMI dan HSN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku tersebut diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya yang berusia di bawah umur.

BACA JUGA:Berikut Cerita ASN Puskesmas Lebong, yang Kabur Bersama Pria Idaman Lain di Muba

BACA JUGA:Dinkes Muratara Berharap Seluruh Jalan Bagus, Jangan Lagi Ada Warga Digotong ke Puskesmas

Kedua pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023. 

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPA, Nahar menyebut, tiga dari jumlah korban santriwati tersebut telah membuat laporan polisi.

"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.

Nahar menjelaskan, kasus ini bermula dengan bermodus “janji masuk surga” melalui “pengajian seks”. 

BACA JUGA:Jalan Rusak, Warga Muratara Harus Digendong Menuju Puskesmas, Kades Berikan Penjelasan

BACA JUGA:Tabrakan di Maur Baru Muratara, Ibu dan Anak Meninggal Dunia

"Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat," ujarnya. 

Nahar menyebut, terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16-17 tahun.

“Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar," terangnya. 

"Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya," sambungnya.

BACA JUGA:Ketahui! Ini Khasiat dan Cara Menggunakan Minyak Zaitun untuk Atasi Sembelit

BACA JUGA:Bercadar Kelabui Polisi Jeddah, H Sulaiman Sudah 18 Kali Berhaji dengan Biaya Rp 3,5 Juta, Kok Bisa?

Atas perbuatannya, kedua pimpinan ponpes tersebut terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, dan/atau dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan kebiri dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. 

Nahar berharap penegakan hukum kasus ini juga dapat menggunakan UU No 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ini agar hak-hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan dapat diberikan, termasuk hak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi sebagai korban kekerasan seksual," pungkasnya.(disway.id)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: