Oknum Dokter di Palembang yang Dituduh Lakukan Percabulan Perempuan Hamil akan Lapor Balik Pelapor

Oknum Dokter di Palembang yang Dituduh Lakukan Percabulan Perempuan Hamil akan Lapor Balik Pelapor

Kuasa Hukum sang dokter Assc Prof Bennadi Hay SH MH, sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi advokat Febriansyah SH, kuasa hukum T.-Tangkap Layar-Sumeks.co

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum dokter salah satu rumah sakit di PALEMBANG inisial My yang dituduh melakukan pencabulan perempuan hamil akan melapor balik.

Oknum dokter itu sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh perempuan hamil yang merupakan  keluarga pasien atas tuduhan melakukan pencabulan. 

Kuasa Hukum sang dokter Assc Prof Bennadi Hay SH MH, sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi advokat Febriansyah SH, kuasa hukum T.

Selaku pelapor sudah membuat pernyataan dan dimuat di sejumlah platform media online dan media sosial yang ada.

BACA JUGA:Mandi Sungai, Pelajar di BTS Ulu Musi Rawas Tenggelam, Begini Kondisinya

Padahal, lanjut Bennadi, apa yang disampaikan kuasa hukum pelapor hampir semuanya tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.

Pernyataan ini disampaikan Bennedi kepada awak media usai melakukan konsultasi ke penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu 28 Februari 2024 siang.

"Seharusnya terlebih dulu dilakukan cek and ricek yang kami sesalkan justru yang memberikan data-data yang tidak akurat itu dari kuasa hukum pelapor," tegas Bennadi dikuti dari sumeks.co  Rabu, 28 Februari 2024. 

Bennedi menambahkan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti otentik terkait kejadian yang sebenarnya dan akan melaporkan balik. 

BACA JUGA:Oknum Dokter Rumah Sakit di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, Diduga Cabuli Perempuan Hamil

Termasuk yang dikatakan jika kasus ini telah dalam proses sidik padahal masih Lidik. 

"Harusnya menjaga jangan sampai menyerang harkat dan martabat orang lain karena ini baru laporan awal, belum tentu terbukti kebenarannya," terangnya. 

Dan dari hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber selanjutnya akan didiskusikan dengan kliennya. 

Dia menambahkan, mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: