Wadaw, Tersangka Dokter di Palembang Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Istri Pasien Beri Uang Damai Rp600 Juta

Wadaw, Tersangka Dokter di Palembang Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Istri Pasien Beri Uang Damai Rp600 Juta

Wadaw, Tersangka Dokter di Palembang Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Istri Pasien Beri Uang Damai Rp600 Juta--Pixabay.com

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Kembali dibicarakan, tersangka dokter di PALEMBANG dengan kasus pencabulan terhadap istri pasiennya diketahui beri uang damai Rp600 juta, korban maukah?

Kasus mengenai diduga dokter di Palembang yang lakukan tindakan pencabulan terhadap istri pasiennya di rumah sakit kembali menjadi sorotan, kabarnya ia memberi uang damai Rp600 juta.

Tersangka oknum dokter spesialis di RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) berinisial MY, telah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Diketahui pihak tersangka MY mengklaim telah melakukan perdamaian dengan pihak korban berinisial TAF dengan memberikan sejumlah uang.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Palembang, Mahasiswi Tewas Terlindas Truk Kontainer, Begini Kejadiannya

Bahkan, nilai uang yang diberikan oleh pihak tersangka MY pun menurut informasinya sebesar Rp600 juta kepada korban TAF.

Sebelumnya kasus pelecehan dokter di Palembang ini cukup menggemparkan, yakni korban inisial TAF (22) menjadi korban pencabulan saat sedang menjaga suami yang tengah dirawat di Rumah sakit di Palembang.

Korban yang sedang hamil saat itu diberikan suntikan oleh dokter yang katanya itu adalah vitamin. Namun setelah disuntik ternyata korban justru tertidur lelap. 

Sementara suaminya juga sudah tertidur lelap sehabis disuntik oleh dokter sebelum ia memanggil istrinya. Saat itulah akhirnya dimanfaatkan oknum dokter untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

BACA JUGA:Kepala SMK Negeri 4 Lubuk Linggau Benarkan Anak Didiknya Tewas Kecelakaan

Hal itu terungkap, saat korban sadar dan terbangun pakaiannya sudah berantakan dan oknum dokter berada di sampingnya dengan posisi mengeluarkan kemaluannya. 

Kasus ini sudah berlangsung cukup lama, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 Desember 2023 malam. Namun korban baru berani membuat laporan polisi pada Februari 2024 lalu.

Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, hingga pada 1 Maret 2024 Penyidik Subdit IV Renakta menaikan status kasus dugaan tindak asusila dokter MY tersebut. 

Tim Subdit PPA Ditreskrimum juga sudah resmi menetapkan MY sebagai tersangka d kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: