Baru 196.377 CJH Lunasi BIPIH, Perpanjangan Hingga 19 Mei 2023
Jemaah haji di Kakbah.----
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Semula batas waktu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M ditetapkan pada 12 Mei 2023 dan diperpanjang hingga 19 Mei 2023.
Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Bipih.
Perpanjangan ini sudah dilakukan kesekian kalinya untuk memenuhi kouta jemaah haji yang didapat Indonesia tahun ini.
Dalam perpanjangan kali ini, pelunasan biaya haji mulai Senin 16 Mei 2023 hingga batas 19 Mei 2023.
BACA JUGA:Kemenag Kembali Perpanjang Pelunasan Biaya Haji 1444 H Hingga 19 Mei 2023
BACA JUGA:Alhamdulillah! Kuota Haji Indonesia Dapat Tambahan 8.000, Pelunasan Bipih Diperpanjang
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Sampai penutupan, ada 196.377 Calon Jemaah Haji (CJH)!yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.
“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
BACA JUGA:16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 Hijriah Sudah Lunasi Pembiayaan
BACA JUGA:Masih ada Waktu, Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023
Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.
“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji, Embarkasih Surabaya Paling Mahal, Palembang Berapa?
BACA JUGA:Jokowi Keluarkan Keppres Biaya Haji 2023, Berikut Biaya Setiap Embarkasi
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” sebut Saiful.
Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. “Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%,” jelas Saiful.
BACA JUGA:Apa Itu Hukuman Percobaan Dijatuhkan kepada Sularno Oknum Guru di Musi Rawas? Ini Penjelasannya
“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.
Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful dikutip dari laman resmi Kemenag.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.
BACA JUGA:16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 Hijriah Sudah Lunasi Pembiayaan
BACA JUGA:7599 Jemaah Calon Haji Sumsel Sudah Boleh Melunasi BPIH, Silahkan Cek Nama dan Syaratnya Disini
Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.(disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: