Jokowi Keluarkan Keppres Biaya Haji 2023, Berikut Biaya Setiap Embarkasi

Jokowi Keluarkan Keppres Biaya Haji 2023, Berikut Biaya Setiap Embarkasi

Jokowi telah mendatangani Kepperes biaya haji 1444 H/2023 M-Dokumen-disway/DNN

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.

Tepatnya, Keppres No.7 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 6 April 2023, mengatur biaya haji per embarkasi.

Menurut Keppres itu BPIH tertinggi yakni di Embarkasi Surbaya dan terendah di Aceh. Begitu juga untuk BIPIH tertinggi di Surabaya dan terendah di Aceh.

Sementara untuk Embarkasi Palembang dan Padang termasuk agak lebih rendah, kendati tidak mendekati Aceh.

BACA JUGA:7599 Jemaah Calon Haji Sumsel Sudah Boleh Melunasi BPIH, Silahkan Cek Nama dan Syaratnya Disini

Berdasarkan salinan Keppres No.7 Tahun 2023 berikut isinya:

KESATU: Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH dan Nilai Manfaat.

KEDUA: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2O23 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: