Ruang Kepala dan Bendahara Dinas PUPR Muba Digeledah KPK, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp200 Miliar

Ruang Kepala dan Bendahara Dinas PUPR Muba Digeledah KPK, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp200 Miliar

Tum KPK RI melakukan penggeledahan kantor Dinas PUPR Kabupaten Muba -Tangkap Layar-sumateraekspres.bacakoran.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penggeledahan ruang Kepala dan Bendahara pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penggeledahan dilakukan Tim KPK RI pada Selasa, 4 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Belum diketahui pasti berkaitan kasus apa penggeledahan yang dilakukan Tim KPK RI di kantor Dinas PUPR Kabupaten Muba tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang beredar, penggeledahan yang dilakukan KPK RI berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan sepanjang 57,90 KM menelan anggaran Rp200 miliar pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Asal Rejang Lebong Mencuri di Musi Rawas

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Alva Elan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan Tim KPK RI melakukan penggeledahan di kantor yang dipimpinya.  

Ia menyebut, ruangan yang dilakukan penggeledahan oleh KPK yakni ruang kepala dinas dan bendahara.

Alva menyebut, setelah melakukan penggeledahan, Tim KPK RI terlihat tidak membawa berkas maupun barang elektronik keluar ruangan.

"Untuk teknisnya, kami tidak tahu pasti karena saya tidak terlibat dalam kejadian tersebut," kata Alva dikutip dari sumateraekspres.id, Selasa, 4 Maret 2025.

BACA JUGA:KPK Panggil Dedy Mandarsyah, Ayah Lady, yang Sebabkan Dokter Koas di Palembang Dianiaya

Diketahui proyek yang menggunakan pinjaman dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) yakni pembangunan jalan Tebing Bulang - KM 11 - Jirak (Jirak Talang Mandung dan Jirak - Layan Bangkit Jaya), serta Jembatan Gantung Talang Simpang - SP Rukun Rahayu tahun 2018-2019.

Pembangunan proyek menghabiskan anggaran Rp200 miliar itu berasal dari pinjaman Pemerintah Kabupaten Muba kepada BUMN melalui PT SMI.

Seiring waktu proyek ini dikerjakan oleh kontraktor Conbloc Infratecno Istaka Karya Jo.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari KPK RI terkait penggeledahan kantor Dinas PUPR Kabupaten Muba tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: