Apa Itu Hukuman Percobaan Dijatuhkan kepada Sularno Oknum Guru di Musi Rawas? Ini Penjelasannya

Apa Itu Hukuman Percobaan Dijatuhkan kepada Sularno Oknum Guru di Musi Rawas? Ini Penjelasannya

Sularno oknum guru di Musi Rawas saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyatakan Sularno (34) oknum guru SD di Kabupaten Musi Rawas terbukti bersalah.

Sularno dijatuhi hukuman 6 bulan penjara denda Rp60 juta Subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun. 

Dikutip dari artikel  Willa Wahyuni di hukum online.com, hukuman percobaan dijatuhkan kepada Sularno diartikan terpidana telah diputus bersalah melakukan tindak pidana.

Namun terdakwa tidak dikurung di lembaga pemasyarakatan selama 1 tahun atau menunggu putusan tingkat selanjutnya. 

BACA JUGA:Sularno Dihukum Percobaan, Keluarga Korban Ngamuk Sebut Tidak Ada Hukum di Negeri Ini

Apabila terpidana melanggar pada masa percobaan (1 tahun) maka akan dikirim langsung ke lembaga pemasyarakatan menjalani hukuman tanpa menjalani sidang.

Dalam Pasal 14c KUHP menyatakan, di samping syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana lainnya. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu lebih pendek dari masa percobaannya harus mengganti sebagian atau seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidananya.

Selain itu, dapat ditetapkan syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan. Hukuman masa percobaan tersebut juga disebut pidana bersyarat.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya Sularno (34) oknum guru SD di Musi Rawas  Provinsi Sumatera Selatan divonis bersalah melakukan tinda pidana kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA:Sularno, Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Dituntut 1 Tahun Divonis Hukuman Percobaan, Ini Pertimbangan Hakim 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp60 Juta Subsider 1 bulan kurungan. 

Vonis terhadap oknum guru SD Negeri di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB. 

Sidang dipimpin hakim Afif Januarsyah Saleh dengan anggota hakim Yulia Marhaena serta Tri Lestari dihadiri JPU Ayu Soraya dan kuasa hukum terdakwa. 

Menurut majelis hakim, Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: