Kejati Sumatera Selatan Tahan Ridwan Mukti, Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

Kejati Sumatera Selatan Tahan Ridwan Mukti, Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

Kajati Sumsel tunjukan barang bukti korupsi perkebunan di Musi Rawas -Tangkap Layar-Sumeks.co

LINGGAUPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan Ridwan Mukti, Bupati Musi Rawas periode 2005-2010 dan periode 2010-2015.

Ridwan Mukti yang juga mantan Gubernur Bengkulu (2015-2016), ditahan dalam dugaan kasus korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit Kabupaten Musi Rawas.

Hal ini diketahui dalam pers rilis yang dilaksanakan Kejati Sumsel, Selasa 4 Maret 2025.

Selain Ridwan Mukti, Kejati Sumsel juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas 2008-2013 berinisial SAI.

BACA JUGA:Ruang Kepala dan Bendahara Dinas PUPR Muba Digeledah KPK, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp200 Miliar

Kemudian, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM. Selanjutnya Direktur PT DAM tahun 2010 inisial ES dan Kades Mulyoharjo periode 2010-2016 inisial BA yang juga anggota DPRD Musi Rawas.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH dalam pers rilis menjelaskan, 4 tersangka tersebut, langsung ditahan. Kecuali Kades BA (Anggota DPRD Musi Rawas), yang belum ditahan karena tidak hadir dalam panggilan.

“Dalam perkara kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo  Palembang, namun untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik,” ungkap Umaryadi, dikutip dari sumeks.co.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.

BACA JUGA:Ini Kata Kejagung Atas Bantahan Pertamax Oplosan dari Pertamina Patra Niaga

Kemudian, uang Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel juga menjelaskan modus dalam dugaan korupsi ini. Para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.

Yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. 

Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: